TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berbagai dinamika lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berimplikasi terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hal ini pun diulas dalam bedah buku bertajuk “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” menjadi ulasan akademisi hingga praktisi di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar pada Kamis (23/7/2026).
Forum ini diinisiasi Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Forum Dosen.
Pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI) H. Sulthani ikut mencurahkan perhatiannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Yakin saja bukan cuma saya yang stress melihat fenomena penelanan hukum di negeri ini. Baru-baru saja ini, izinkan saya sampaikan duka cita mendalam. Mari kita doakan para jaksa cepat dapat karma mereka yang mengkhianati sumpahnya. Boleh dikatakan Pembuat undang-undang ini hanya berikan harapan palsu dengan KUHAP ini lebih banyak tantangannya," kata H Sulthani dalam forum tersebut.
Perhatiannya tertuju pada pasal 154 dan 155 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Baca juga: Prof Said Karim: Belum Lama Berlaku, KUHAP Baru Sudah Penuh Dinamika
Kedua pasal ini mengatur tentang kewajiban negara menyediakan bantuan hukum, perluasan subjek yang berhak didampingi, serta penunjukan advokat bagi pihak yang tidak mampu.
Sulthani mencermati apabila instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) dijunjung tinggi, maka seharusnya dalam setiap tingkatan proses hukum setiap tersangka wajib didampingi penasihat hukum.
Pasal lainnya juga menjadi sorotan yakni terkait alat bukti yang sah.
Dalam pasal 235, ada tambahan alat bukti yang sah.
Termasuk pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti.
"Indikator apa secara objektif bisa dikatakan ini pengamatan hakim jadi alat bukti sah menurut hukum. Sangat sulit, kecuali hakim yang memang akidahnya baik, imannya bagus, keyakinannya juga bagus. Kalau masih hakim bermental transaksional, maka pengamatan hakim bisa disalahgunakan subjektif," jelas Sulthani.
Sehingga baginya, KUHAP baru ini harus melalui kajian lebih lanjut.
"Bahkan judicial review KUHAP ini agar lebih sempurna lagi," tegasnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Dr Siti Zubaidah menyebut ada beberapa catatan dari implementasi KUHAP baru ini.
Perhatiannya tertuju pada peran Polri dalam penyidikan yang kian menguat.
"KUHAP baru banyak dinilai lebih humanis. Ada satu hal yang baru bahwa Polri dikukuhkan sebagai penyidik utama semua jenis tindak pidana bahkan penyidik PPNS dibatasi bisa melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanana berkaitan penyidik polri," kata Prof Zubaidah yang mengenakan hijab abu-abu.
"Lalu Bagaimana kasus kejaksaan yang tiba-tiba dari penyidik polri kemudin diserahkan Kejagung," lanjutnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Instrumen HAM dalam KUHAP masih menjadi tantangan tersendiri
"belum ada dalam tulisan buku ini adanya perjanjian penundaan penuntutan jaksa. Itu merupakan celah-celah yang bisa saja dimanfaatkan," kata Prof Zubaidah.
Selain itu, KUHAP juga belum secara tegas mengatur terkait integritas aparat penegak hukum.
Dirinya mengingat kata Prof Zainal Abidin yang menekankan integritas penegak hukum sangat penting.
Dibandingkan sebuah aturan yang lengkap, integritas justru lebih penting.
Sebab dengan integritas maka penegak hukum bisa menegakkan aturan dengan lebih adil.(*)