TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Said Karim mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penuh dinamika.
KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, baru tahun pertama sudah muncul berbagai interpretasi.
Hal ini disampaikan Prof Said Karim saat menjadi pembicara dalam Silaturahmi dan Bedah Buku KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Forum Dosen Sulsel di Red Corner Cafe, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/7/2026).
"Jadi baru tahun pertama sudah muncul, tapi begitulah undang-undang, ketika diundangkan, tapi ketika dilaksanakan akan muncul hal-hal yang perlu lebih disempurnakan lagi," kata Prof Said Karim.
Ia mencontohkan persoalan interpretasi KUHAP dalam praktik hukum.
Seperti ada yang bilang penyidik Polri tidak bisa melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan.
Begitu pun sebaliknya, Kejaksaan menyidik lalu melimpahkannya ke Polri untuk melanjutkan.
"Dengan segala itikad baik para petinggi negara kita menempuh jalan itu. Menyerahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan berkenaan satu kasus, bukan untuk seluruh," katanya.
Prof Said melanjutkan, KUHAP perlu diperbaharui untuk mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan perkembangan hukum internasional.
Kemudian, menciptakan supremasi hukum dan menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang selaras dengan perkembangan teknologi.
"Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan signifikan terhadap penegakan hukum," tuturnya.
Ia pun telah merasakan KUHAP baru dalam praktik peradilan.
Hakim sekarang, kata dia, kalau memeriksa itu betul-betul on the track pada aturan.
Di KUHAP lama, hakim kadang lebih dulu bertanya, sehingga habis seluruh pertanyaan dia tanyakan, tidak ada yang disisakan kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, di KUHAP baru, hakim sesuai pedoman yang ada di dalam hukum acara. Mekanismenya berubah.
Tak hanya itu, kalau ahli itu diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, maka penasihat hukum terdakwa dulu dipersilakan bertanya.
Setelah itu, hakim menyerahkan kepada JPU.
Lalu, dia serahkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa.
Sudah itu, dia serahkan kepada penuntut umum lagi.
Lalu kemudian, barulah hakimnya bertanya jika dipandang perlu ada yang ingin ditanyakan.
"Saya merasakan ada suasana keteraturan. Jauh lebih teratur dibandingkan KUHAP 1981 dengan KUHAP 2025 nanti," bebernya.
Hakim Miliki Pengawasan Lebih Besar
Prof Said Karim mengatakan, di KUHAP baru ini ada central control yang dilakukan oleh hakim.
Sebanyak 44 kewenangan dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengontrol tindakan penyidikan.
Mulai menyangkut penggeledahan, penyitaan, sah/tidaknya penyitaan, dan sebagainya.
Lalu lebih mengedepankan due process of law dan perlindungan HAM.
Kemudian, ada pengakuan bahwa dapatnya suatu perkara juga diselesaikan dengan cara restorative justice
Tak berhenti di situ, dalam KUHAP baru, pemanfaatan teknologi sudah digunakan sebagaimana mestinya.
Jika ahli yang mau dimintai keterangan, tapi dia tidak bisa hadir secara fisik di persidangan, maka bisa menggunakan teknologi di ruangan Kejati Sulsel.
"Itu saya sudah lakukan dan saya sudah alami. Jadi, bukan hanya sebatas cerita, memang kenyataan," ucapnya.
Putusan Pemaaf
Soal putusan, terang dia, sekarang ada jenis putusan permaafan hakim, putusan pengenaan tindakan.
Jadi kalau ada orang yang umurnya uzur, terlalu tua, hakim boleh menyatakan bahwa dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Tetapi dalam seketika itu pula hakim menyatakan tidak perlu melakukan penjatuhan hukuman kepada terdakwa.
"Salah satu itu karena unsur uzur atau ketuaan terdakwa," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Said mengemukakan, paling krusial dalam KUHAP baru berkenaan dengan upaya paksa tindakan aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Dulu ada instansi penegak hukum kadang-kadang mencekal orang untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tetapi proses perkaranya tidak jalan-jalan.
Bisa bayangkan kalau orang dicekal ke luar negeri, sedangkan ada kepentingan mendesak harus ke luar negeri, dia mendapat pencekalan.
"Sekarang, kalau ada pencekalan yang seperti itu, maka itu bisa diajukan sebagai objek praperadilan, sehubungan dengan pencekalan yang dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Mengenai penangkapan tersangka, sebut Prof Said tetap saja dengan KUHAP 1981, bahwa dua bukti permulaan yang cukup.
Ditambah tentu kalau penyidik yang Menangkap, ada kewenangan, ada dari penyidik keyakinannya bahwa memang calon tersangka inilah sebagai pelaku tindak pidana.
Praperadilan Berulang
Dalam kesempatan itu, Prof Said turut menyoroti praktik pengajuan praperadilan secara berulang dengan mengangkat contoh perkara Roy Suryo.
Ia menegaskan, permohonan praperadlan dalam satu perkara seharusnya diajukan sekaligus, bukan dipisah-pisahkan.
Di kasus Roy Suryo, pertama yang dia praperadilankan itu adalah tentang penangkapan yang tidak sah. Hasilnya, dikabulkan oleh hakim.
Terus dia mau lagi mengajukan praperadilan berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak sah.
Dalam KUHAP, pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilaksanakan sebelum putusan praperadilan itu diputus.
Cuma kalau begini caranya, ini kuasa hukum atau pengacara pencari keadilan, ini dia mengajukan permohonan praperadilan dengan cara dia pecah-belah itu.
Misalnya, ajukan tentang penetapan tersangka tidak sah, penangkapan dan penahanan tidak sah. Itu bisa ajukan sekaligus kan, tapi malah dicicil.
Dia ajukan dulu tentang penangkapan-penahanan. Tidak dikabulkan oleh hakim, dia mau ajukan lagi tentang penetapan tersangka.
Tentu timbul pertanyaan, bisakah orang/tersangka mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang sama lebih dari satu kali?
Kalau menurut logika hukum, sebut Prof Said, tidak bisa. Kalau mengajukan praperadilan, hanya satu kali.
Pada saat mengajukan itu, cover semua apa yang dipersoalkan; tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tentang penangkapan dan penahanan yang tidak sah, termasuk penyitaan barang bukti yang tidak sah kalau dianggap tidak sah,
“Tiga-tiga langsung Sekalian ajukan sekaligus. Jangan cicil-cicil begini. Kalau cicil-cicil begini, itu kemudian pemeriksaan pokok perkaranya itu kan terhambat,” jelasnya.
“Saya ingat ada guru saya yang mengajarkan bahwa hukum prosedur tidak boleh mengalahkan substansi pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.
Selain Prof Said, hadir sebagai pembicara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir.
Koordinator Forum Dosen Sulsel Suryadi Culla bertindak sebagai moderator.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Sila H Pulungan, Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihati beserta asisten Kejati Sulsel.
Turut hadir akademisi dari berbagai kampus di Makassar serta Sulsel. (*)