Akademisi UIM Ungkap Tantangan Pembuktian Digital Dalam KUHAP Baru
Ari Maryadi July 23, 2026 08:11 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  selama 2026 ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dinamika terjadi kala penegakan hukum harus beradaptasi dengan pedoman baru ini.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM) Dr Marif menyebut KUHAP baru ini lebih banyak memberikan instrumen perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dibandingkan aturan terdahulu di tahun 1981.

"Kita ini berharap harapannya besar (pada KUHAP Baru). Sebab KUHAP lama itu dulu ada indikasi bagian kolonial. Disampaikan karya agung, tapi masih ada banyak hal kemungkinan penyidikan ada paksaan dan intimidasi. KUHAP ini lebih banyak esensi perlindungan HAM," kata Dr Marif dalam silaturahmi dan bedah buku bertajuk “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” menjadi ulasan akademisi hingga praktisi di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar pada Kamis (23/7/2026)

"Disitu bisa terlihat misalnya saat penyidikan ketika kasus kita laporkan lama tidak jelas, maka ada upaya yang memberikan ruang melakukan pra peradilan. Itu nyata ada pengakuan hak asasi manusia," lanjutnya.

Di sisi lain, dirinya melihat adanya kemajuan dalam sisi pengakuan alat bukti.

Dalam KUHAP baru alat bukti yang sah diperluas menjadi 8 jenis. 

Bertambah dari sebelumnya hanya 5 jenis pada KUHAP lama. 

Menurut Pasal 235 ayat (1) aturan tersebut, alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan terdakwa, 

Barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan, sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

"Satu esensial adalah alat bukti dimana kemajuan teknologi informasi itu jadi alat bukti. Dulu kuhap lama jadi petunjuk, sekarang jadi alat bukti terang," kata Dr Marif.

Namun, masuknya bukti teknologi ini disebutnya punya tantangan besar.

Sebab ada aspek pembuktian yang harus melibatkan banyak pihak.

"Persoalannya kasus yang jadikan Alat bukti digital tentu punya biaya besar juga. Biasanya dalam proses ini pelapor harus jadi kendala, bahkan harus hadirkan ahli teknologi informasi atau pemeriksaan forensik data," kata Dr Marif.

"Dibalik kemajuan teknologi berikan ruang besar, tapi disisi lain berat pembuktiannya karena pembuktian alat bukti digital butuh proses digitalisasi forensik termasuk saksi ahli," lanjutnya.

Buku berjudul KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan merupakan publikasi terbaru Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Buku ini mengupas berbagai harapan, tantangan, dan peluang reformasi hukum acara pidana di tengah perkembangan sistem hukum nasional.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.