Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung– Berikut ini respons masyarakat terkait surat edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang disebut akan melibatkan aparat dalam pengawasan pajak menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Baca juga: DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas, Bukan Periksa Wajib Pajak
Salah satunya datang dari Andreas Yogi Santoso (43), sebagai WNI yang rutin memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak kendaraan bermotor.
Ia mengaku sempat khawatir apabila nantinya aparat benar-benar terlibat secara langsung dalam proses penagihan pajak kepada warga.
Andreas mengatakan dirinya memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan negara.
Namun, ia berharap kebijakan tersebut tetap mengedepankan rasa keadilan dan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan sasaran penegakan hukum benar-benar ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran besar, bukan justru masyarakat kecil.
"Yang saya khawatirkan, jangan sampai rakyat kecil yang akhirnya lebih banyak terkena dampaknya. Padahal yang seharusnya menjadi fokus adalah wajib pajak yang benar-benar merugikan negara dalam jumlah besar," katanya.
Menurut Andreas, apabila aparat memang dilibatkan, peran tersebut sebaiknya difokuskan pada penanganan kasus-kasus besar dengan dasar hukum yang jelas.
"Kalau untuk penegakan terhadap pelanggaran pajak skala besar mungkin tidak masalah,selama aturannya jelas. Tapi kalau masyarakat kecil yang selama ini sudah patuh malah merasa ditekan, itu tentu kurang tepat," tuturnya.
Selain itu, Andreas menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak juga harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
Ia mencontohkan beberapa negara yang menerapkan tarif pajak tinggi, tetapi masyarakat tetap merasa manfaatnya karena didukung fasilitas publik yang memadai.
"Saya pernah mendengar dari teman saya di beberapa negara, pajaknya bisa mencapai sekitar 40 persen dari penghasilannya. Tapi fasilitas kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publiknya sangat baik. Masyarakat akhirnya merasa pajak yang dibayarkan memang kembali kepada mereka," jelasnya.
Sebaliknya, ia menilai kepercayaan publik dapat menurun apabila penerimaan pajak tidak dikelola dengan baik, terutama ketika kasus korupsi masih sering mencuat.
"Harapannya bukan hanya mengejar penerimaan pajak, tetapi juga membenahi tata kelola anggaran. Kalau masyarakat melihat uang pajaknya digunakan sebagaimana mestinya, tentu kepercayaan untuk membayar pajak juga akan semakin tinggi," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Bintang Puji Anggraini)