Tim Hukum dr Tifa Klaim Temukan Bukti Baru: Jokowi yang Kuliah di UGM Bukan Sang Presiden
Hironimus Rama July 23, 2026 08:20 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum dr Tifa menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan perlawanan terkait dugaan polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Salah satu anggota tim hukum dr Tifa, Wirawan Adnan, melontarkan klaim mengejutkan mengenai penelusuran identitas mahasiswa UGM yang diterima pada tahun 1985.

"Bahwa Joko Widodo yang diterima UGM adalah alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta. Kami ada bukti itu, jadi bukan Joko Widodo yang jadi presiden," kata Wirawan usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Batal Datang Pekan Depan, Jokowi Tunggu JPU Selesaikan Perbaikan Dakwaan Kasus dr Tifa

Wirawan menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada SMA Negeri 6 Yogyakarta untuk meminta daftar resmi alumni periode 1980 hingga tahun kelulusan yang relevan.

Langkah ini diambil untuk membuktikan keyakinan mereka soal adanya perbedaan identitas tersebut.

"Atas dasar itu, kami meyakini bahwa ijazah itu adalah bukan Jokowi yang jadi presiden (ada Jokowi lain)," tandasnya.

Bakal Layangkan Gugatan ke Rektor UGM

Tak berhenti pada penelusuran dokumen alumni, tim kuasa hukum dr Tifa lainnya, Taufik, membeberkan rencana langkah hukum lanjutan. Pihaknya berencana melayangkan gugatan terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1 Agustus 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas dugaan manipulasi dokumen.

Rencana tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Solo.

"Di Semarang sudah datang Komisi Informasi Provinsi (KIP) menggeledah kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) di Solo, Jawa Tengah," ujar Taufik, Kamis (23/7/2026).

Menurut Taufik, penggeledahan dan pemeriksaan tersebut tidak menemukan arsip ijazah yang selama ini menjadi materi sengketa.

Hal itu kian memperkuat keyakinan timnya bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan UGM.

"Jadi kami melakukan gugatan ke Citizen Lawsuit (CLS) Solo, kemudian mengajukan gugatan ke CLS Yogyakarta dan KIP Semarang, Jokowi di sumpah supaya tidak hadir karena dia tidak punya nyali, salam akal waras," tegasnya.

Pihak tim kuasa hukum dr Tifa memastikan seluruh bukti dan langkah hukum ini disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan kelanjutan proses persidangan mendatang.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.