Batal Datang Pekan Depan, Jokowi Tunggu JPU Selesaikan Perbaikan Dakwaan Kasus dr Tifa
Hironimus Rama July 23, 2026 08:20 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Putusan sela persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) menyajikan dinamika menarik.

Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa kliennya sedianya sudah bersiap hadir langsung di persidangan pekan depan jika eksepsi dr Tifa ditolak.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, seusai mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.

Baca juga: Eksepsi dr Tifa Diterima, Kuasa Hukum Jokowi Yakin JPU Segera Perbaiki Dakwaan dan Lanjutkan Sidang

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya," ujar Rivai, Kamis (23/7/2026).

Rivai akan segera melaporkan hasil persidangan ini kepada Presiden Jokowi. Ia memastikan pihak korban maupun tim kuasa hukum menerima keputusan majelis hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyempurnakan dakwaannya.

Pembelaan Kuasa Hukum untuk JPU

Meskipun majelis hakim menilai dakwaan JPU perlu diperbaiki agar tidak timbul keambiguan akibat penggunaan pasal KUHP lama dan baru, Rivai pasang badan membela kinerja jaksa. Menurutnya, JPU sudah bekerja secara cermat.

"Sebenarnya kalau saya lihat pihak jaksa sudah melakukan perumusan dengan cukup baik dan cermat. Kita harus menghormati koreksi dari pihak majelis agar tidak terjadi ambiguitas dalam dakwaan," tegas Rivai.

Ia memandang masukan dari majelis hakim sebagai hal yang wajar dalam penegakan hukum dan tidak perlu diperdebatkan berkepanjangan.

"Ini lebih kepada soal kecermatan melihat persoalan dalam konstruksi dakwaan. Dan karena ini sudah menjadi putusan majelis, tidak perlu diperdebatkan lagi. Tinggal diikuti, diperbaiki, lalu diajukan kembali," katanya.

"Kalau majelis bilang dakwaannya perlu diperbaiki dan konstruksinya disesuaikan supaya tidak menimbulkan ambiguitas, ya kita harus hormati," tambahnya.

JPU Segera Perbaiki Dakwaan

Mengenai durasi waktu yang dibutuhkan JPU untuk memperbaiki surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal kejaksaan. Namun, ia optimistis proses perbaikan bisa berjalan dengan cepat.

"Oh itu kembali ke pihak jaksa. Bahkan kalau mau perbaiki satu atau dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ungkap Rivai.

Rivai menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memfokuskan perkara ini pada urusan menang atau kalah, melainkan pada penegakan dan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Tapi intinya kami sebagai kuasa dari pihak korban pun, atau saksi pelapor, melihat memang putusan ini hanya sekadar mengoreksi konstruksi pasal dan ini bisa segera untuk diperbaiki dakwaan dan kembali dipersidangan di PN Jakarta Timur," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.