Penyidik Kejati Sulut Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Pengusaha Inisial J
Ventrico Nonutu July 23, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) di sebuah rumah mewah yang diduga milik pengusaha berinisial J di Kompleks Bahu Mall, tepat di samping Hotel Best Western The Lagoon, Kamis (23/7/2026), menemukan fakta baru.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang berada di dalam rumah.

Berdasarkan pantauan Tribun Manado di lokasi, uang yang ditemukan didominasi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah yang cukup banyak.

Uang tersebut kemudian diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari barang yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Tumpukan uang itu terlihat dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam sebelum dibawa oleh tim penyidik.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai total nilai uang yang ditemukan maupun hubungan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Sulut.

Selain mengamankan uang tunai, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di sejumlah ruangan dalam rumah tersebut.

Selama proses penggeledahan berlangsung, kondisi rumah terlihat tertutup rapat.

Tidak tampak aktivitas dari penghuni rumah, sementara hanya seorang petugas keamanan (security) yang berjaga di bagian depan pintu masuk.

Pada area depan rumah juga telah dipasang Kejaksaan Line sebagai penanda adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT HWR yang tengah ditangani Kejati Sulut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

"Iya, benar sementara dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik," kata Januarius saat dikonfirmasi Tribun Manado.

Namun, Januarius belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut, termasuk terkait temuan uang tunai di lokasi.

Sebelumnya, Kejati Sulut diketahui sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi PT HWR.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp 15 miliar yang dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hingga Kamis sore, proses penggeledahan masih terus berjalan.

Penyidik belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil keseluruhan penggeledahan maupun status barang-barang yang telah diamankan.

(TribunManado.co.id/Ren)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.