TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memiskinkan dan mengusut tuntas aliran dana haram kasus tindak pidana korupsi suap alokasi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemprov Jawa Timur TA 2019–2022.
Penyidik lembaga antirasuah resmi menyita aset bernilai fantastis mencapai Rp22 miliar milik anggota DPR RI (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (AS), serta staf kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa perampasan puluhan aset ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang maupun muara aliran dana suap korupsi hibah.
Baca juga: Bea Cukai Kediri Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu Usai Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK
"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar. Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset lain yang diduga terkait," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Daftar Aset Mewah Anwar Sadad yang Disita KPK
Rincian aset senilai puluhan miliar yang kini dipasangi plang penyitaan KPK tersebar di sejumlah titik strategis Jawa Timur, di antaranya:
Akar kasus ini bermula saat Anwar Sadad menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Politikus Partai Gerindra tersebut memimpin rapat bersama para ketua fraksi untuk mematok alokasi jatah dana hibah bagi masing-masing legislator.
Dari kesepakatan internal tersebut, Anwar Sadad sukses mengamankan porsi dana hibah jumbo mencapai total Rp291,5 miliar selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Mengunci jatah anggaran tersebut, Anwar Sadad mewajibkan para koordinator lapangan atau anggota dewan lain yang mengajukan pergeseran kuota untuk menyetor commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Penyerahan uang tunai (ijon) dilakukan langsung kepada Anwar Sadad, ditransfer melalui stafnya Bagus Wahyudiono, atau dipakai membiayai kebutuhan pribadi sang legislator.
Skema suap culas ini berdampak fatal pada realisasi program masyarakat di lapangan.
Pasalnya, setelah dipotong oleh oknum pimpinan dewan sebesar 15–20 persen, anggaran tersebut kembali dipotong oleh koordinator lapangan sebesar 20–30 persen.
Alhasil, Pokmas penerima manfaat hanya menerima sekitar 55 hingga 70 persen dari total nilai alokasi anggaran awal.
Bersamaan dengan pengumuman penyitaan aset, KPK pada hari yang sama resmi menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap klaster kedua.
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Ketiganya terbukti menyetorkan uang miliaran rupiah sebagai uang 'ijon' kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono demi mengondisikan porsi alokasi dana hibah di wilayah mereka masing-masing.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka swasta tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.