Hotman Paris Bantah Hina Wartawan, Singgung Legal Standing PWI dalam Laporan Polisi
M Zulkodri July 24, 2026 08:30 AM

 

BANGKAPOS.COM--Polemik antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru.

Hotman membantah pernyataannya dalam sebuah konferensi pers ditujukan untuk menghina profesi wartawan dan mempertanyakan dasar hukum laporan yang dilayangkan PWI ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Hotman menyatakan tetap akan memenuhi panggilan kepolisian apabila dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut.

Hotman menyampaikan bantahannya setelah PWI melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers pada Kamis (23/7/2026).

Menurut Hotman, ucapan yang kini dipersoalkan tidak pernah ditujukan kepada PWI sebagai organisasi maupun profesi wartawan secara keseluruhan.

Ia mengklaim pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada seseorang yang terus mengajukan pertanyaan serupa meski dirinya telah memberikan penjelasan.

“Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata ‘lu’ berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman saat ditemui di RS Medistra, Kamis.

Hotman mengakui pemilihan kata dalam situasi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Ia mengatakan emosinya terpancing karena pertanyaan yang sama terus diulang meskipun telah dijelaskan secara panjang lebar.

Menurut dia, maksud sebenarnya dari ucapan tersebut adalah mempertanyakan apakah penanya memahami penjelasan yang telah disampaikan, bukan untuk merendahkan profesi jurnalistik.

“Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ Gue bilang sama saja dengan ‘Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu?’” tutur dia.

Hotman juga mengaku tidak mengetahui identitas penanya tersebut.

Ia mengatakan orang tersebut tidak memperkenalkan diri maupun menyebutkan asal medianya saat mengajukan pertanyaan.

“Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan ‘Lu ngerti enggak sih?’ Tapi juga waktu keluar salaman ternyata dia dari LSM ya. Karena waktu nanya pun dia enggak bilang dari media, dari LSM dia,” kata dia.

Namun, berdasarkan kesaksian sejumlah awak media yang berada di lokasi konferensi pers di Kejaksaan Agung, penanya tersebut disebut merupakan wartawan dari salah satu media nasional.

Baca juga: Universitas Republik Indonesia Bukan Sekadar Kampus, Ini Ambisi Besar Prabowo Cetak Pemimpin Bangsa

Hotman Siap Jalani Proses Hukum

Meskipun mempertanyakan legal standing pelapor dan membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman tidak menyatakan akan menghindari proses hukum.

Ia memastikan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik untuk menjalani klarifikasi.

Sebelumnya, laporan terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

PWI menilai pernyataan Hotman dalam konferensi pers telah merendahkan dan menyerang kehormatan profesi wartawan.

Laporan tersebut menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai dugaan penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk.

PWI Tetap Buka Peluang Damai

Di tengah proses hukum yang berjalan, PWI menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengakui Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Namun, PWI menilai permintaan maaf melalui media sosial belum otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya. Tetapi itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar Edison usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Edison mengatakan PWI tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila Hotman bersedia bertemu secara langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari,” katanya.

Edison menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi Hotman.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk koreksi terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

DPR Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sahroni menilai pelaporan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum.

Adapun ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Hotman, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ia meminta penyidik bekerja secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan PWI telah diterima.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

Polemik ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers yang membahas pembelaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman memberikan tanggapan terhadap pertanyaan mengenai dugaan agenda tersembunyi atau hidden agenda dalam suatu institusi penegak hukum.

Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ucapan bernada emosional tersebut muncul karena dirinya mendapat pertanyaan berulang terkait sesuatu yang menurutnya berada di luar kapasitas untuk dijawab.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, PWI tetap melanjutkan proses pelaporan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Hotman Paris menyatakan siap menjalani proses klarifikasi, sementara PWI masih membuka peluang perdamaian apabila ada permintaan maaf secara langsung dan tulus.

Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian karena mempertemukan dua kepentingan, yakni kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.

(TribunTrends/TribunBogor/Tribunnews/Chaerul Umam)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.