Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu akhirnya mendekam di rumah tahanan.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah Pelimpahan tahap dua oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, bersama jajaran penyidik.
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar- Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara itu berlangsung di kantor Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.10 WIT, Kamis (23/7/2026).
Selain Usemahu, tersangka lainnya yang ikut ditahan, yakni:
Setelah administrasi pelimpahan selesai, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menerbitkan empat surat perintah penahanan tertanggal 23 Juli 2026.
Baca juga: Masih Dibuka! Kesempatan Magang di BPJS Kesehatan, Terakhir Pendaftaran 28 Juli 2026, Cek di Sini
Baca juga: Hunuth Perkuat Implementasi Satu Data Desa melalui Diklat Tim Sistem Pangkalan Data dan Informasi
Adapun penempatan penahanan terhadap para tersangka ialah :
Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, keempat tersangka tidak pernah ditahan selama proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Namun setelah perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan resmi dilimpahkan kepada Jaksa, Penuntut Umum menilai penahanan diperlukan demi kelancaran proses penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Tahap II merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena sejak saat itu kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan. (*)