IRT di Sampit Kotim Diduga jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 106 Paket Seberat 63,19 Gram
Sri Mariati July 24, 2026 01:54 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aktivitas sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata menyimpan bisnis haram yang meresahkan warga. 

Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (47), diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.  

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 106 paket sabu dengan total berat 63,19 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah sekaligus garasi milik tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Km 28. 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. 

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Edy, Jumat (24/7/2026). 

Usai menunjukkan surat perintah tugas, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan garasi tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar. 

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 106 bungkus plastik klip kecil yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 63,19 gram. 

"Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Baca juga: Kronologi Tragedi Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan, Kasatnarkoba Selamat Sembunyi di Lubang

Baca juga: Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Katingan Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatannya, NS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP baru sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polres Kotim menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata.  

Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut. 

"Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang," tutup Edy. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.