Pengemudi Alphard Intimidasi Satpam di HI, Polda Metro Jaya Diminta Transparan
Jaisy Rahman Tohir July 24, 2026 03:57 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, meminta Polda Metro Jaya transparan terkait insiden mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah hingga berujung intimidasi terhadap seorang satpam.

Insiden tersebut disebut terjadi pada Kamis (23/7/2026). Justin meminta kepolisian mengungkap secara terang siapa pemilik maupun pengendara mobil Alphard yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Menurut Justin, pengendara Alphard tidak hanya diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki saat menerobos lampu merah.

"Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi kepada masyarakat. Polda Metro Jaya harus transparan soal siapa pemilik mobil Alphard yang diduga menerobos lampu merah dan membahayakan pejalan kaki," kata Justin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Justin menilai persoalan tersebut menjadi lebih serius lantaran pengendara mobil itu diduga melakukan intimidasi terhadap seorang satpam setelah ditegur atas pelanggaran yang dilakukan.

"Ketika ditegur, seharusnya pengendara menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Bukan justru melakukan intimidasi terhadap satpam. Warga Jakarta tentu menuntut adanya kejujuran dan keadilan dalam persoalan ini," ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran lalu lintas dan intimidasi, Justin juga meminta polisi menyelidiki dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kalau benar ditemukan penggunaan pelat nomor palsu, tentu harus diselidiki secara menyeluruh. Siapa pun pengendaranya, apabila terbukti melanggar, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Justin kemudian mengaitkan tuntutannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Ia meminta Polda Metro Jaya membuka informasi terkait proses penyelidikan, termasuk identitas pihak yang terlibat serta status pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Menurut dia, kepolisian sebagai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi tertentu kepada masyarakat, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.

"Informasi mengenai proses investigasi dan kejelasan identitas pihak yang terlibat perlu disampaikan secara transparan. Apalagi jika persoalan ini berkaitan dengan ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," jelas Justin.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum terkait penggunaan pelat nomor kendaraan tidak dilakukan secara tebang pilih.

Justin menilai, apabila sebelumnya kepolisian aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka dugaan pelanggaran serupa dalam kasus Alphard tersebut juga harus diproses secara terbuka.

"Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau sebelumnya kepolisian melakukan operasi terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini juga harus ditindak sesuai aturan," ucapnya.

Tak hanya menyoroti dugaan pelat nomor palsu, Justin juga meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan intimidasi terhadap satpam berinisial VH.

Ia menyebut dugaan intimidasi tersebut terjadi di sekitar pos polisi Bundaran HI dan disebut disaksikan oleh sejumlah personel kepolisian yang berada di lokasi.

"Hal lain yang juga perlu didalami adalah dugaan pembiaran ketika satpam berinisial VH diduga mengalami intimidasi dari pengemudi dan penumpang Alphard. Bahkan, ada dugaan intimidasi tersebut tidak hanya secara verbal, tetapi juga melibatkan kontak fisik," ungkapnya.

Justin mempertanyakan alasan petugas kepolisian di lokasi yang disebut tidak segera mengambil tindakan untuk mengamankan satpam tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diselidiki dan dievaluasi agar tidak terjadi kesan bahwa aparat membiarkan masyarakat yang membutuhkan perlindungan menghadapi intimidasi.

"Lantas, mengapa tidak ada tindakan dari petugas kepolisian di lapangan untuk mengamankan satpam tersebut? Ini harus didalami, diselidiki, dan dievaluasi," katanya.

Justin berharap kepolisian dapat menjalankan perannya sebagai pengayom dan pelindung seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang pihak yang terlibat.

"Aparat kepolisian harus benar-benar menjadi pengayom dan pelindung bagi seluruh masyarakat. Jangan hanya memberikan perlindungan kepada orang atau kelompok tertentu, tetapi harus berlaku untuk semua warga," pungkas Justin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.