Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Proses Laporan TPUA soal Ijazah Jokowi Dilanjutkan
Laksmi Anindita July 24, 2026 04:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, meminta agar proses hukum atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan Aziz dalam wawancara On Focus Tribunnews yang dikutip pada Jumat (24/7/2026).

Aziz menilai pembuktian mengenai keaslian ijazah seharusnya dilakukan melalui proses hukum yang berfokus pada objek yang dipersoalkan, yaitu dokumen ijazah tersebut.

"Tentu saja kita harus konsisten bahwa objeknya itu bukan yang lain, melainkan ijazah Pak Joko Widodo," tegas Aziz.

Menurut Aziz, apabila ingin membuktikan keaslian ijazah, proses hukum seharusnya diarahkan pada dokumen yang dipersoalkan, bukan kepada pihak yang menyampaikan pendapat atau analisis terkait perkara tersebut.

"Tidak kemudian muter-muter mencari kambing hitam dan menyalahkan orang-orang yang mencoba menganalisa dan juga berpendapat terkait dengan objek tadi," ujarnya.

Aziz juga menyampaikan bahwa pembuktian keaslian ijazah semestinya dilakukan melalui persidangan.

"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan, lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa menurut pandangannya, kepolisian bukan lembaga yang menentukan benar atau tidaknya suatu perkara, melainkan pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Joko Widodo identik dengan dokumen pembanding milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aziz berpendapat apabila terdapat dugaan terhadap keaslian ijazah, maka pemeriksaan seharusnya berfokus pada dokumen yang dipersoalkan beserta pihak-pihak yang berkaitan.

Ia juga meminta agar laporan TPUA di Mabes Polri kembali diproses sehingga pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.