TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Diskresi Jilid II yang mengatur reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Mewakili kawasan Timur Indonesia, Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi bagi anggota yang selama beberapa tahun terakhir mengalami kendala memperpanjang keanggotaan akibat dinamika organisasi.
Informasi itu disampaikan Suwardi saat menghadiri rapat sosialisasi SK Diskresi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan diikuti pengurus PWI Pusat serta ketua PWI provinsi se-Indonesia (termasuk Papua Barat) baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Baca juga: PWI Pusat dan IPB University Bahas Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Lima Poin Kebijakan Diskresi
Dalam sosialisasi, PWI Pusat menegaskan lima poin utama kebijakan:
Suwardi menyebut, setelah berdiskusi dengan wartawan, kebijakan ini mendapat sambutan positif.
Banyak anggota yang sebelumnya tidak dapat menggunakan haknya dalam Konferensi Provinsi karena status keanggotaan tidak aktif, kini memiliki kesempatan untuk kembali aktif.
“Langkah ini menjadi terobosan penting untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota PWI yang selama ini kartunya tidak aktif atau belum diperpanjang,” ujarnya melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Jumat (24/7/2026).
Kebijakan diskresi ini lahir akibat dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023–2025, yang menyebabkan banyak anggota kesulitan memperpanjang KTA maupun meningkatkan status keanggotaan.
PWI Pusat menegaskan, setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan serupa.