Diskresi Jilid II PWI Pusat jadi Solusi Kebuntuan Dualisme Masa Lalu
Hans Arnold Kapisa July 24, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Diskresi Jilid II yang mengatur reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Mewakili kawasan Timur Indonesia, Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menyambut positif langkah tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi bagi anggota yang selama beberapa tahun terakhir mengalami kendala memperpanjang keanggotaan akibat dinamika organisasi.

Informasi itu disampaikan Suwardi saat menghadiri rapat sosialisasi SK Diskresi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan diikuti pengurus PWI Pusat serta ketua PWI provinsi se-Indonesia (termasuk Papua Barat) baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Baca juga: PWI Pusat dan IPB University Bahas Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Lima Poin Kebijakan Diskresi

Dalam sosialisasi, PWI Pusat menegaskan lima poin utama kebijakan:

  1. Perpanjangan KTA Biasa: Anggota dengan KTA Biasa yang berakhir sebelum 2025 dapat memperpanjang hingga 31 Desember 2026 dengan syarat memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  2. Peningkatan KTA Muda: Pemegang KTA Muda dengan masa keanggotaan minimal dua tahun dapat naik status menjadi KTA Biasa jika memiliki Sertifikat UKW.
  3. Pembatasan pencalonan: Anggota yang membiarkan KTA Biasa tidak aktif lebih dari satu tahun tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
  4. KTA lama: Pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum 2012 tetap dapat memperpanjang tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW.
  5. Masa berlaku kebijakan: Seluruh ketentuan berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Suwardi menyebut, setelah berdiskusi dengan wartawan, kebijakan ini mendapat sambutan positif.

Banyak anggota yang sebelumnya tidak dapat menggunakan haknya dalam Konferensi Provinsi karena status keanggotaan tidak aktif, kini memiliki kesempatan untuk kembali aktif.

“Langkah ini menjadi terobosan penting untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota PWI yang selama ini kartunya tidak aktif atau belum diperpanjang,” ujarnya melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Jumat (24/7/2026).

Kebijakan diskresi ini lahir akibat dualisme kepengurusan PWI Pusat pada periode 2023–2025, yang menyebabkan banyak anggota kesulitan memperpanjang KTA maupun meningkatkan status keanggotaan.

PWI Pusat menegaskan, setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.