TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepastian hukum kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019, hingga kini belum menemui titik terang.
Meski sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan atas perkara tersebut, proses penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Melalui putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Fitriah Ade Maya di PN Makassar, Senin (16/3/2026), Polda Sulsel diperintahkan segera melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, hingga memasuki hari ke-129 setelah putusan tersebut, berkas perkara masih berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyebut berkas perkara sebelumnya dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dari hasil penelitian, jaksa menemukan sejumlah hal yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil," kata Soetarmi saat ditemui di Kejati Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (23/7/2026) malam.
Karena itu, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk melengkapi proses penyidikan.
"Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan," ujarnya.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, penyidik belum kembali menyerahkan berkas perkara yang telah dilengkapi kepada Kejati Sulsel.
"Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan," jelas Soetarmi.
Meski demikian, Soetarmi menegaskan penerbitan P-20 bukan berarti perkara tersebut dihentikan.
"Kalau penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali," katanya.
Petunjuk Jaksa Belum Dipenuhi
Soetarmi menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan akan berakhir.
Namun, hingga batas waktu 14 hari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP baru, berkas perkara belum dikembalikan kepada jaksa.
"Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan," ujarnya.
Selain melengkapi alat bukti, salah satu petunjuk jaksa adalah meminta penyidik memecah berkas perkara atau split perkara sesuai jumlah tersangka.
Langkah tersebut dinilai perlu karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.
"Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi," jelasnya.
Soetarmi menyayangkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang dinilainya belum berjalan maksimal selama proses penyidikan tambahan.
Menurutnya, apabila penyidik mengalami kendala dalam memenuhi petunjuk jaksa, seharusnya dilakukan koordinasi agar persoalan dapat segera diselesaikan.
"Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi," katanya.
Ia juga menilai permintaan tambahan saksi dari kalangan media bukan hal yang sulit dipenuhi.
"Tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali," ujarnya.
Kasus Hampir Tujuh Tahun
Kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir terjadi saat ia meliput aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP di Makassar pada 24 September 2019.
Perkara tersebut telah berjalan hampir tujuh tahun, namun hingga kini belum sampai ke tahap persidangan.
Putusan praperadilan PN Makassar sebelumnya menjadi angin segar bagi upaya mencari kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Namun, proses penyidikan kembali terkendala karena berkas perkara belum dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Haedar Muis, enggan memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.
"Jangan saya, masih ada di atasku (komandanku)," singkatnya saat ditemui wartawan di Polda Sulsel. (*)