TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Surat Edaran (SE) Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Gowa menuai polemik
Pengamat pemerintahan Universitas Bosowa (Unibos), Arief Wicaksono menilai langkah tersebut tidak tepat jika dilakukan sebagai respons atas konflik politik antara eksekutif dan legislatif.
Namun, ia juga mengingatkan penggunaan istilah abuse of power dalam persoalan itu masih terlalu berlebihan.
"Kalau menggunakan istilah abuse of power kayaknya terlalu berlebihan. Saya melihat Bupati ini sebetulnya hanya ingin melakukan perimbangan kekuatan dengan DPRD," katanya, Jumat (25/7/2026)
"Setelah kemarin beliau merasa dipermalukan dalam proses hak angket, saya kira itu yang menjadi latar belakangnya," sambungnya
Menurut dia, Bupati dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Keduanya disebut memiliki kedudukan setara. Sehingga setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi politik.
Ia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah itu adalah bupati dan DPRD.
"Artinya posisi keduanya sama kuat. Kalau kemudian muncul kondisi seperti ini, berarti ada saluran komunikasi politik yang buntu. Itu yang harus segera diperbaiki," sebut dia.
Meski tidak sepakat menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan, Arief menilai dugaan adanya instruksi kepada OPD untuk tidak menghadiri rapat paripurna dinilai persoalan dari sisi etika pemerintahan.
Ia mengatakan, terlebih dahulu harus dilihat kedudukan hukum surat tersebut, apakah merupakan surat edaran, surat perintah atau bentuk surat lainnya
Sebab kata dia, masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.
"Surat itu harus dilihat dulu kedudukannya sebagai apa. Apakah surat edaran, surat perintah atau bentuk surat lainnya. Karena masing-masing memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang berbeda," jelas Arief
Di luar aspek legal formal, Arief menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika hubungan antar lembaga pemerintahan apabila dilandasi kepentingan membalas sikap DPRD.
"Di luar itu semua, sebetulnya tidak pantas kalau memang misalnya Bupati semacam membalas dendam kepada DPR dengan cara seperti itu. Soal etika organisasi dan etika pemerintahan juga harus menjadi perhatian," tuturnya.
Ia memahami jika Bupati memiliki kekecewaan terhadap proses hak angket yang bergulir di DPRD.
Namun, menurut dia, dinamika politik tidak boleh berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang mengganggu jalannya pemerintahan.
Ia mengingatkan keterlambatan pembahasan maupun pengesahan dokumen anggaran berpotensi menimbulkan sanksi administratif apabila melewati tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Bupati pasti sadar konsekuensinya. Kalau terlambat dikirim ke Kemendagri, itu akan menjadi catatan dan bisa berujung pada penalti. Daerah bisa dipotong Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya.
Ia melanjutkan, keterlambatan pengesahan anggaran juga berdampak pada berbagai hak keuangan yang bergantung pada pelaksanaan APBD.
"Kalau terlambat ketok palu anggaran, semuanya ikut terlambat. Bukan hanya anggota DPRD, tetapi juga PPPK dan unsur-unsur lain yang pembiayaannya bergantung pada anggaran daerah," ujarnya.
Karena itu, ia meminta Bupati dan DPRD segera mengakhiri ketegangan politik serta kembali membangun komunikasi yang sehat.
"Saya berharap ini tidak diteruskan. Semoga Bupati dan DPRD cepat menemukan jalan keluar dan kembali memikirkan rakyat Gowa. Jangan saling mempertahankan ego," katanya
"Karena kalau salah satu membalas, lalu dibalas lagi oleh yang lain, berarti secara sadar kedua belah pihak sedang mempermainkan kepentingan rakyat," lanjutnya
Sebelumnya, beredar surat Bupati Gowa Nomor 100.1.4/1044/Bag.Umum tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada para staf ahli, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, hingga Direktur Utama Perumda Tirta Jeneberang.
Dalam surat itu ditegaskan agar pejabat lingkup Pemkab Gowa tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa kecuali memperoleh surat tugas atau persetujuan tertulis setelah arahan Bupati Gowa.
Surat itu juga meminta setiap undangan, permintaan keterangan maupun permintaan dokumen dari DPRD terkait agenda tersebut segera dilaporkan kepada Bupati Gowa.
Surat tersebut mencuat di tengah rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Gowa, Kamis (23/7/2026).
Rapat sempat diskorsing selama enam jam setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang kembali tidak menghadiri agenda paripurna.
Ketidakhadiran itu merupakan kalinya setelah sebelumnya juga tidak hadir pada rapat penyerahan Ranperda LPj APBD 2025.
Rapat paripurna kembali digelar setelah Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin datang malam hari
Meski beredar surat penegasan agar OPD tidak menghadiri rapat tanpa persetujuan tertulis bupati, paripurna yang kembali digelar pukul 19.00 Wita tetap dihadiri Wakil Bupati Gowa
Darmawangsyah Muin, Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, tim anggaran pemerintah daerah, pimpinan SKPD serta para camat.
Dari unsur legislatif, sebanyak 44 dari 45 anggota DPRD Gowa hadir dan tujuh fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan Ranperda LPj APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli