Guru PPPK Sediakan Bocah Untuk Dicabuli Suaminya, Satu Orang yang Jadi Tersangka, Istri Masih Saksi
Eko Setiawan July 24, 2026 06:32 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGBALAI - Polisi masih menindaklanjuti kasus pencabulan yang sempat viral di media sosial.

Seorang oknum guru PPPK menyediakan seorang bocah untuk dicabuli oleh suaminya.

Setelah video penggerebekan rumah tersangka viral, kini polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dia adalah pria yang merupakan suami dari oknum guru PPPK di kawasan Tanjungbalai.

Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Tanjungbalai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Tersangka diketahui berinisial D alias A (37) yang diduga merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Tersangka D alias A ditersangkakan dengan pasal 415 Jo pasal 417 KUHP baru, tentang pidana pencabulan terhadap anak.

D terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

"Benar satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini D alias A yang merupakan suami dari seorang guru P3K," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (24/7/2026).

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara maraton terhadap perkara ini.

"Kami masih dalami, kami juga masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Ungkapnya, saat dilokasi, petugas mengevakuasi dan mengamankan keluarga tersangka dari amukan warga.

Sebelumnya, kasi Humas Polres Tanjungbalai mengaku dalam kasus ini, lima orang telah dimintai keterangan terhadap perkara ini, dua saksi pelapor, dua saksi terlapor, dan satu orang saksi ahli.

"Sudah kami amankan, sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Lima orang saksi sudah diperiksa," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Kamis (23/7/2026).

Ia mengaku, kejadian bermula pada Mei 2026 lalu, terduga pelaku A memberikan korban ponsel pintar untuk bermain game.

Saat korban berbaring, terduga pelaku A menurunkan celana korban dan diduga melakukan tindakan pencabulan.

"Akibat hal tersebut, pelapor yang merupakan ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Di singgung soal visum korban, Kasi Humas Polres Tanjungbalai mengaku saat ini masih didalami oleh tim Satreskrim Polres Tanjungbalai.

"Masih dalam penyelidikan. Saat ini, istri terlapor juga masih berstatus saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai hebo soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.

Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.

Tak Akui Lecehkan Anak SD

Sementara itu, petugas masih mendalami motif tersangka. Sebab, D alias A belum mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini, untuk korban lain belum dapat kita pastikan, karena tersangka belum mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini baru satu orang korban melaporkan perbuatan tersangka.

"Saat ini baru empat orang saksi yang diperiksa," ungkapnya.

"Masyarakat dapat melaporkan ke call center kami di 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat adalah sahabat polri," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai hebo soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.

Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.

(cr2/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.