Tega! Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Satwa, Rp 7,4 M Dipakai buat Kepentingan Pribadi
GH News July 24, 2026 07:09 PM
Jakarta -

Eks Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar ditetapkan menjadi tersangka korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persen masuk ke kantong pribadi.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan tersangka Choirul menggunakan Rp 7,4 miliar untuk foya-foya. Meski demikian, ia tak menyebut foya-foya seperti apa yang dilakukan tersangka.

"Dari sekitar Rp 10 miliar ini, ada sekitar Rp 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri," kata Punia, Jumat (24/7/2026).

"(Seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal," dia menambahkan.

Punia menduga korupsi tersebut tak dilakukan tersangka seorang diri. Ia memastikan masih mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi, fakta, dan bukti yang ada.

"Tentu kami sedang melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi enggak mungkin ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita akan update lagi kepada teman-teman semua," kata dia.

Eks Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi pangan satwa Rp 10,2 miliar saat dikeler ke rutan Kejati JatimEks Dirut KBS Choirul Anwar tersangka korupsi pangan satwa Rp 10,2 miliar saat digiring ke rutan Kejati Jatim (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Punia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa sebelum menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dan menahannya. Ia menegaskan, korupsi itu diduga dilakukan lebih dari 1 dekade lalu.

"Total saksi ada 20 orang saksi. Bahkan dari tahun 2013. Kita ikuti, ya, jadi ini kita dari 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini di saat ini dari 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan sementara, ya. Nanti kita akan update lagi nanti ke depannya," kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui oleh Direktur Keuangan kala itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.