WALHI Sulbar Kecam Dugaan Penjemputan Paksa 2 Warga Usai Demo Tolak TPA Salurano Mamasa
Abd Rahman July 24, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mengecam dugaan penjemputan paksa terhadap dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa.

Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menyebut tindakan aparat Polres Mamasa terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng pada Jumat (24/7/2026) diduga dilakukan secara sewenang-wenang.

Menurut Asnawi, aksi penolakan pengoperasian TPA Salurano merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat yang dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Demo Tolak TPA Salurano, 2 Warga Mamasa Mengaku Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Mobil Diduga Bawa BBM Subsidi Ilegal Terbakar Dekat SPBU Sarumpu Poman, Rumah Ikut Hangus

Warga, kata dia, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari pengoperasian TPA tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan," kata Asnawi.

Ia menjelaskan, setelah aksi selesai sekitar pukul 16.00 WITA, kedua peserta aksi didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Mamasa.

Dalam proses tersebut, Taufik dan Reynal mengaku sempat mengalami tindakan penarikan paksa. Keduanya juga menyatakan tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum tindakan kepolisian tersebut.

Asnawi menilai, apabila informasi tersebut benar, tindakan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum, proses hukum yang adil (due process of law), serta jaminan hak asasi manusia.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup," ujar Asnawi.

WALHI Sulbar Desak Polisi Beri Penjelasan

Atas peristiwa tersebut, WALHI Sulbar mendesak Kapolres Mamasa memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum tindakan terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng.

WALHI juga meminta agar keduanya segera dibebaskan apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah serta dipulihkan hak-haknya.

Selain itu, kepolisian diminta menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun tindakan represif terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

WALHI Sulbar juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum kedua warga tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mamasa didorong membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat terkait rencana pengoperasian TPA Salurano.

WALHI Sulbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.