TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Mohammad Jumhur Hidayat, secara terbuka mengakui bahwa kerusakan alam yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lepas dari andil kelalaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam melakukan pengawasan.
Merespons kondisi tersebut, KLH menyatakan telah 'bertobat' dan berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh, salah satunya dengan menindak tegas secara hukum para pelanggar aturan lingkungan hidup.
Penegasan tersebut disampaikan Jumhur usai melangsungkan pertemuan tertutup dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur mengaku terinspirasi oleh ketegasan Pemda DIY dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan.
Ia menilai langkah nyata di DIY memberikan dorongan moral bagi kementeriannya untuk memperketat penegakan hukum di tingkat nasional.
“Sri Sultan juga bercerita tentang beberapa terobosan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak taat kepada aturan lingkungan. Saya cukup terhenyak juga dapat cerita bagaimana beliau berani mempermasalahkan orang yang dengan sengaja melanggar atau merusak lingkungan. Saya rasa itu juga menambah keberanian bagi kami untuk tidak main-main lagi dalam urusan lingkungan,” paparnya.
Selain memperkuat instrumen penegakan hukum, langkah perbaikan yang tengah disiapkan KLH adalah menata kembali kebijakan lingkungan hidup dengan mengadopsi kearifan lokal.
Upaya pelestarian alam dinilai harus didukung oleh pemahaman budaya yang kuat, sebagaimana yang diterapkan di DIY.
“Sejak awal kami memandang bahwa lingkungan hidup erat kaitannya dengan cara pandang manusia melestarikan budaya. Karena itu, saya sangat berkepentingan untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana mengolah alam ini, mengolah lingkungan dalam perspektif budaya. Untuk itu saya bertemu dengan Sri Sultan hari ini,” imbuhnya.
Jumhur menuturkan, dirinya sangat terkesan dengan filosofi Hamemayu Hayuning Bawono yang selama ini menjadi landasan fundamental tata kelola lingkungan di DIY.
Melalui filosofi tersebut, timbul kesadaran utuh bahwa alam akan selalu merespons setiap perbuatan manusia.
“Intinya, kalau kita nakal, alam pun akan marah. Dan kalau kita arif bijaksana kepada alam, maka alam juga akan membantu kita, kira-kira begitu. Tentu wisdom ini sangat baik dan kalau ada dalam tagline KLH, tentu sangat bagus, karena ujungnya itu adalah kesadaran manusia, bukan sekedar perintah-perintah,” paparnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta dan PKBI DIY Gagas Fasilitas Transisi untuk Penyintas Kesehatan Mental
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menjelaskan bahwa filosofi hamemayu hayuning bawono pada hakikatnya mengajarkan manusia untuk memiliki kesadaran spiritual dan etis bahwa alam adalah ciptaan-Nya yang tidak boleh dirusak.
“Untuk menjaga atau merusak (alam) kan tergantung kesadaran seseorang. Kalau kesadaran itu tidak ada dan merusak alam, tinggal menuai risikonya. Jadi dasarnya wisdom itu saja,” imbuh Sri Sultan.
Terkait upaya penindakan hukum, Sri Sultan menegaskan bahwa Pemda DIY tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk perusakan alam.
Hal ini telah dibuktikan dengan diseretnya sejumlah kasus pelanggaran kelestarian alam di DIY ke meja hijau, yang terbukti memberikan efek jera secara masif.
“Kalau tidak mau (menaati aturan) ya ditindak, undang-undang lingkungan hidup bawa kan ada. Tidak mau menjalankan aturan ya ke pengadilan saja. Sekarang di DIY sudah ada (pelanggaran peraturan lingkungan hidup), tidak ada yang berani. Kalau ada yang berani, asal mau masuk penjara, ya silahkan,” pungkas Sri Sultan. (*)