Kuasa Hukum Syahril Ansyori Kaji Upaya Banding atas Putusan Kasus SPAM Pesawaran
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 24, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum terdakwa kasus SPAM Pesawaran, Syahril Ansyori, Anton Heri menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang terhadap kliennya.

Baca juga: Korupsi SPAM Pesawaran, Syahril Ansyori Divonis 4,5 Tahun dan Didenda Rp300 Juta

Anton Heri mengaku berat menerima putusan tersebut dan merasa jauh dari rasa keadilan yang diterima kliennya. 

"Meski kami menghormati independensi majelis hakim, kami menilai masih terdapat rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh klien kami maupun pihak keluarga," kata Anton Heri, Jumat (24/7/2026).

​Ia menilai bahwa sebenarnya putusan hakim itu dirasakan sangat berat. 

"Di satu sisi kami harus menghormati putusan pengadilan, cuma di sisi lain ini ada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh klien dan keluarga," ujar Anton Heri.

Menurut Anton, kini pihaknya sedang mempelajari serta mengkaji secara mendalam poin-poin pertimbangan hakim dalam amar putusan. 

Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan pihaknya juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

​"Saat ini kami sedang mengkaji secara mendalam berkenaan dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim, yang kami nilai ada beberapa poin yang harus diluruskan," tukas Anton.

Namun berkenaan dengan ini, pasti tim akan mendiskusikan dengan klien dan keluarga. "Supaya nanti kalau memang sudah disepakati, apakah kami akan banding atau menerima putusan ini," kata Anton.

​Mengenai sanksi finansial yang dibebankan kepada terdakwa, Anton membeberkan kewajiban denda dan Uang Pengganti (UP) sesuai amar putusan pengadilan. 

​Denda Rp 300 juta, dan uang pengganti (UP) awal Rp 847 juta. Sisa UP yang harus dibayar Rp 348 juta setelah dikurangi dengan uang titipan yang telah disetorkan sebelumnya. 

Diketahui majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Syahril Ansyori. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun. Amar putusan itu dibacakan oleh hakim Enan Sugiarto.

Enan Sugiarto menyatakan bahwa selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahril Ansyori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000," ujar Hakim Enan Sugiarto. 

​Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda.

​"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegasnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada terdakwa.

​Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp 847 Juta, namun jumlah tersebut dikurangi dari uang yang sebelumnya telah dititipkan oleh terdakwa ke kas negara sebesar Rp 478 Juta.

Dengan demikian, sisa kerugian negara yang wajib dilunasi oleh terdakwa adalah sebesar Rp 368 Juta. ​"Dengan batas waktu pembayaran maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah, sanksi jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang jaksa," kata Syahril. 

Kemudian jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan status uang titipan terdakwa sebesar Rp478 juta yang berada di rekening BSI RPL Kejaksaan Negeri Pesawaran dirampas untuk negara. 

Uang tersebut diperhitungkan langsung sebagai pembayaran sebagian kerugian keuangan negara atas nama Syahril Ansyori. 

​Hakim juga menetapkan hal-hal masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara. Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Seluruh barang bukti dalam perkara ini ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang masih berjalan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.