Belanja Pegawai Muba Tembus 52 Persen APBD, Pemkab Garansi Tak Ada Pemangkasan PPPK
Moch Krisna July 24, 2026 11:32 PM

 




TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU --
Membengkaknya porsi belanja pegawai hingga mencapai sekitar 52 persen dari total APBD di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Komisi II DPRD Muba berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kamis (23/7/2026).

Koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, bersama Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi. Rombongan diterima Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pengendalian Mutu Meritokrasi, Tasdik Kinanto, dan Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Politik Pemerintahan dan Isu Keamanan Nasional, Donny Adityawarman.

Sekda Muba Drs. Syafaruddin menjelaskan penurunan TKD membuat ruang fiskal daerah semakin sempit sehingga berdampak terhadap komposisi belanja pegawai yang kini mencapai sekitar 52 persen APBD atau jauh di atas batas ideal pemerintah.

"Pemkab Muba tetap berkomitmen menjaga hak-hak aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK. Sesuai arahan Bupati Muba sangat jelas, jangan sampai kondisi fiskal yang sedang tertekan berdampak pada pengurangan pegawai PPPK maupun terabaikannya hak-hak ASN," kata Syafaruddin.

Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya kemampuan fiskal daerah masih mampu mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai. Namun, setelah adanya penyesuaian TKD dan kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus melakukan penataan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban terhadap pegawai.

"Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi untuk mencari solusi bersama pemerintah pusat agar kesejahteraan aparatur tetap terjaga," ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, mengatakan dukungan pemerintah pusat diperlukan agar daerah tetap dapat menjalankan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban belanja pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Kami berharap ada solusi konkret sehingga pemerintah daerah tetap bisa menjaga keseimbangan antara belanja pembangunan dan belanja pegawai," katanya.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri PANRB Tasdik Kinanto menyebut persoalan tingginya belanja pegawai akibat tekanan fiskal juga dialami banyak daerah di Indonesia. Pemerintah pusat terus melakukan evaluasi dan pendataan agar kebijakan penataan ASN tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta prinsip meritokrasi.

"Penataan ASN harus tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai sekaligus kemampuan keuangan daerah. Karena itu diperlukan pemetaan dan pendataan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan," jelas Tasdik.

Sementara itu, Donny Adityawarman menyarankan pemerintah daerah terus melakukan penataan dan refocusing anggaran sesuai prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal yang tersedia.

"Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tuntutan efisiensi anggaran, sekaligus menjaga pemenuhan belanja pegawai secara berkelanjutan," ujarnya. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.