SURYA.CO.ID SURABAYA – Langkah Pemerintah Kota Surabaya menyegel sekitar 250 lahan parkir milik tempat usaha mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi terobosan penting untuk membenahi tata kelola parkir sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penataan parkir dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat, kepastian berusaha bagi pemilik usaha, serta upaya menghapus praktik juru parkir liar yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Di sisi lain, pembenahan juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap kendaraan pengunjung dan memperjelas tanggung jawab pengelola parkir.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan masih banyak tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban mengurus izin penyelenggaraan parkir.
Baca juga: Eri Cahyadi Sayangkan Penutup Saluran Besar di Surabaya Berubah Jadi Lahan Parkir
"Kami prihatin ternyata 95 persen swalayan tak punya izin parkir," kata Eri Irawan, Jumat (24/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu menjelaskan, sistem perparkiran di Surabaya terbagi menjadi tiga kategori, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), parkir khusus seperti di gedung DPRD maupun Lapangan THOR yang juga berada di bawah Dishub, serta parkir persil atau parkir di area tempat usaha yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Parkir jenis ini yang kini ramai. Semua harus memahami konstruksi perparkiran," katanya.
Menurut Eri, seluruh tata kelola parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Karena itu, penyegelan terhadap lahan parkir yang belum memenuhi ketentuan merupakan bagian dari penegakan aturan.
Eri menilai penataan parkir menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan parkir tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga di berbagai daerah lain. Permasalahan tersebut mencakup keberadaan juru parkir liar, pengelolaan lahan parkir, hingga penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
"Untuk menjawab keresahan publik itu, perlu strategi tepat sasaran. Pembenahan dimulai dari mana. Yang utama apa landasan hukumnya. Jangan sampai salah langkah," tuturnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Eri Cahyadi Sangat Fokus Tertibkan Parkir Liar
Ia menjelaskan, Perda mewajibkan setiap pelaku usaha yang memiliki fasilitas parkir untuk mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir, baik usaha perorangan maupun badan usaha.
Namun, berdasarkan data yang dimilikinya, dari sekitar 860 swalayan di Surabaya, hanya sekitar 30 lokasi atau kurang dari lima persen yang telah mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tidak adanya standar pelayanan parkir, mulai dari keberadaan petugas parkir resmi, mekanisme pengaduan, hingga tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Menurut Eri, keberadaan petugas parkir resmi sesuai Perda juga menjadi salah satu solusi untuk menghilangkan praktik juru parkir liar sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat dari tindak pencurian kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, kewajiban pelaku usaha tidak gugur hanya karena telah membayar pajak parkir kepada pemerintah. Berdasarkan simulasi, pajak parkir yang disetorkan swalayan berkisar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan, namun pelaku usaha tetap wajib menyediakan petugas parkir resmi sesuai ketentuan.
"Dengan ikut berkolaborasi dalam penataan parkir, maka ada jaminan kepastian berusaha bagi pengusaha," katanya.
Eri berharap langkah tegas tersebut tidak hanya diterapkan pada parkir di lahan usaha, tetapi juga menyasar parkir tepi jalan umum yang masih banyak dikelola juru parkir liar, termasuk di sekitar fasilitas milik pemerintah seperti rumah sakit.