Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ketibaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK yang tidak memakai rompi tahanan dengan mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Selain itu Budi merespons penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Ia juga merespons pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah ke depannya di KPK atau Kejagung.
“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” ujarnya.





