TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang merasa dikriminalisasi karena ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti mengatakan, sejatinya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung untuk menanggapi pengakuan Febrie tersebut.
Hal itu dikarenakan dalam koordinasi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie, KPK hanya membantu dalam hal penitipan tahanan. Adapun penanganan perkara ini masih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Namun, Ely menilai, penyidik bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely, kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ely mengatakan, KPK turut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait penanganan kasus ini.
Menurutnya, tidak terlihat dugaan upaya mengkriminalisasi eks Jampdisus Febrie Adriansyah sepanjang KPK melakukan koordinasi dengan institusi-institusi tersebut.
"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami tidak, belum, belum, tidak melihat itu. Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas (Polri) pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," jelasnya.
Selain itu, Ely juga menyebut, tidak ada kejanggalan terkait kasus ini, dalam konteks yang semula ditangani Polri kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu, katanya, terlihat dari koordinasi KPK dengan kedua institusi tersebut jelang penitipan tahanan, di Kejaksaan Agung, sejak Jumat siang.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum
"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi," kata Ely.
"Jadi yang penting kan kami sudah dari siang di situ bersama Pak Depdak (KPK), kita mengkoordinasikan, mendiskusikan penanganan perkara sampai dengan mendapatkan informasi terkait penyidikan, itu sudah. Kalau, enggak ada masalah sebenarnya, karena saya sendiri juga masih posisi masih di situ juga," tambah dia.
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan, Febrie merasa dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejagung. Namun ia bukan melalui lobby utama melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Ini Jawaban Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal 74 Kg Emas yang Ditemukan di Rumah Sentul
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.