Polda Sulsel Periksa 4 Saksi Kasus Laporan Mantan Suami Bupati Gowa, Adik Husniah Ikut Diperiksa
Sudirman July 25, 2026 09:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memeriksa empat saksi laporan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan yang diajukan mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, Jumat (24/7/2026).

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik salah satunya Yanuar Iswandi Dandy.

Yanuar merupakan adik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Tiga saksi lainnya terdiri atas dua asisten rumah tangga (ART) Khaerul Aco dan seorang saksi bernama Ilham.

Dandy mengatakan, dirinya bersama tiga saksi lain mulai menjalani pemeriksaan setelah salat Jumat hingga sore hari di kantor Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca juga: Usai Hak Angket, DPRD Gowa Pakai Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang

"Kami diperiksa sejak siang setelah salat Jumat," ujar Dandy kepada wartawan sekitar pukul 18.35 Wita.

Ia menjelaskan seluruh saksi yang dipanggil telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Untuk hari ini ada empat saksi yang diperiksa. Selain saya, ada Pak Ilham dan dua asisten rumah tangga. Kami semua sudah memberikan keterangan kepada penyidik," katanya.

Menurut Dandy, pelapor Muhammad Khaerul Aco juga sempat datang ke Polda Sulsel.

Namun, pemeriksaannya ditunda karena kondisi kesehatannya kurang baik.

"Tadi Pak Aco sempat datang, tetapi karena kondisi kesehatannya kurang baik, pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik. Nantinya beliau juga akan didampingi pengacara," ungkapnya.

Dandy menegaskan kehadiran dirinya dan para saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang kami ketahui terkait laporan Pak Khaerul Aco. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik," ujarnya.

Ia berharap keterangan para saksi dapat membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

"Kami berharap keterangan yang kami sampaikan dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terkait laporan Pak Khaerul Aco," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih sementara penyelidikan semua," kata Didik saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, ke Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) malam.

Kuasa hukum Khaerul Aco, Dr Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Husniah Talenrang.

Menurut Sangun, laporan itu berkaitan dengan proses perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Ia menduga kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang hingga akhirnya mengetahui perkara tersebut telah diputus.

Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Meski demikian, Sangun menegaskan laporan tersebut tidak ditujukan untuk mempersoalkan putusan perceraian, melainkan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.