Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK
Tita Rumondor July 25, 2026 10:44 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Saat turun dari kendaraan, ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan corak dominan putih dan abu-abu.

Proses kedatangannya berlangsung di bawah pengamanan ketat dari aparat penegak hukum yang mengawal hingga ke lokasi penahanan.

Usai tiba, Febrie langsung dibawa masuk ke area rumah tahanan untuk menjalani proses penahanan setelah rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dinyatakan selesai.

Baca juga: Yuenchi Arwindi Buka Suara Usai Namanya Viral, Bantah Kenal Febrie Adriansyah

Digelandang tanpa Rompi Tahanan

Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Febrie meninggalkan gedung utama Kejaksaan Agung melalui akses pintu di bagian bawah gedung, bukan melewati lobi utama.

Dalam kesempatan itu, Febrie mengungkapkan bahwa dirinya langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Selain itu, Febrie juga menegaskan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

"Saya dikriminalisasi," kata Febrie.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Febrie terkait proses hukum yang hingga kini masih berlangsung.

Berbeda dengan tahanan lain di Kejaksaan Agung yang umumnya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), Febrie justru tampil tanpa atribut tersebut.

Ia tampak tetap memakai kemeja batik saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Pergerakannya dikawal secara ketat oleh personel Kejaksaan Agung bersama aparat TNI.

Sambil Pegang Kerah, Febrie Sebut Tak Pakai Rompi

Sesampainya di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, mobil tahanan Kejaksaan Agung berhenti tepat di depan pintu masuk.

Dari kendaraan itu, Febrie kemudian berjalan menuju gedung rutan dengan pengawalan ketat yang melibatkan jaksa penyidik, anggota kepolisian, serta Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.

Selama berjalan memasuki area rutan, Febrie terlihat melangkah dengan kepala tetap tegak.

Di hadapan awak media, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan.

Sambil memegang bagian kerah kemeja batik yang dikenakannya dengan kedua tangan, Febrie berkata:

"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujar Febrie.

Ia kemudian melanjutkan langkah menuju dalam rutan.

Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie saat tiba di lokasi.

Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.

Febrie juga terlihat tidak mengenakan borgol saat memasuki Rutan KPK.

Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

Kejaksaan Agung mengungkap alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dipilihnya Rutan KPK sebagai lokasi penahanan lantaran Febrie dinilai berjasa karena pernah menangani sejumlah kasus besar.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Selain itu, dikatakan Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan kenyamanan terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut.

Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa Rutan KPK menjadi lokasi yang paling masuk akal sebagai tempat penahanan dari Febrie Adriansyah.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ucapnya.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK). Dan itu sangat masuk akal," tambahnya.

Pemeriksaan Berdasarkan Sprindik 20 Juli 2026

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu (22/7/2026), dengan alasan kesehatan.

Febrie kini menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Sebelumnya, seperti diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU.

Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.

Ditetapkan Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.