BWI Tegaskan Kedudukan Lapangan Blang Padang Sangat Kuat Sebagai Tanah Wakaf
Muliadi Gani July 25, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO -  Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyelesaikan kejelasan status tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.

Secara tegas, BWI menyatakan bahwa ruang terbuka publik ikonik di pusat kota tersebut memiliki kedudukan yang sangat kuat sebagai tanah wakaf.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, saat menerima kunjungan kerja jajaran Pemerintah Aceh dan para ulama kharismatik di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, atau yang akrab disapa Dek Fadh.

Tatang menjelaskan, perhatian BWI terhadap penuntasan status Blang Padang bukan tanpa alasan.

Menurut kajian pihaknya, dasar keberadaan tanah wakaf tersebut sudah memenuhi asas legalitas dan historis yang sangat solid dari berbagai sudut pandang.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf.

Posisinya sangat kuat," tegas Tatang di hadapan rombongan Pemerintah Aceh.

Guna menuntaskan polemik administrasi yang kerap berlarut-larut, BWI siap turun tangan menjembatani komunikasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Baca juga: Wagub Aceh Bahas Status Wakaf Lapangan Blangpadang dengan Menko Kumham

Langkah Konkret: Koordinasi Lintas Kementerian

Tatang menambahkan, tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan.

Pihaknya berjanji akan mengawal proses ini secara cermat demi menjaga kehormatan semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan, BWI akan segera membawa seluruh berkas dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh ke dalam rapat pleno BWI.

Selain itu, BWI berkomitmen mengirimkan surat resmi kepada dua lembaga kunci nasional, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

"Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan," lanjut Tatang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat serta komitmen penuh dari BWI Pusat.

Pria yang akrab disapa Dek Fadh ini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan selalu taat pada jalur hukum dan menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan.

"Pemerintah Aceh siap mendukung setiap langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah semua pihak," tutur Dek Fadh.

Pertemuan strategis ini diharapkan menjadi titik terang dalam memperkuat sinergi antara BWI Pusat, Pemprov Aceh, jajaran ulama, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) demi mewujudkan kepastian hukum tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat.

Dalam kunjungan berharga ke Jakarta tersebut, Wagub Fadhlullah turut didampingi oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Ulama Kharismatik Aceh Abu Paya Pasi, beserta sejumlah ulama Aceh lainnya.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin bersama jajaran pimpinan BWI.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI

Baca juga: Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Baca juga: Mobil Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Terbakar di Aceh Timur, Sopir Diduga Kabur

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.