PROHABA.CO, BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh sepakat memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi-lokasi penambangan ilegal yang tersebar di Aceh.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Kesepakatan mengenai salah satu pola penanganan tambang ilegal itu, kata Nurlis, muncul setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengungkapkan kerisauannya mengenai tambang ilegal yang begitu masif di Aceh.
Kerisauan itu disampaikan saat memimpin Rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Memahami kerisauan Gubernur Aceh, kata Nurlis Effendi, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberi solusi yang menarik.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi.
Baca juga: Polisi dan BKSDA Aceh Telusuri Dugaan PETI di Hutan Jantho, Musnahkan Sarana Tambang Ilegal
Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi. Pada rapat tersebut, kata Nurlis, Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.
Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Adapun Wali Nanggroe Aceh diwakili oleh Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah MH.
Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan persoalan tambang ilegal di Aceh.
Dalam paparannya, Sekda Nasir menyebutkan Pemerintah Aceh sedikitnya menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah.
Di antaranya, terdapat di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Baca juga: Sempat Lawan Petugas, Manusia Silver di Lampriet Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH
“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” beber Nasir.
Penanganan yang sudah dilakukan, kata Nasir, meliputi sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegah hukum (APH), koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.
Kapolda Aceh, Irjen Ruddi mengakui aktivitas tambang ilegal sangat tinggi, meskipun penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal terus dilakukan.
“Oleh karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.
Di pengujung rapat, dilakukan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal.
“Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” demikian isi maklumat tersebut.
(Yarmen Dinamika)
Baca juga: ESDM Aceh Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Segera Tarik Alat Berat dari Hutan
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Wastafel di Aceh Kembalikan Kerugian Negara Rp2,56 Miliar