TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah mulai merealisasikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk alokasi Juli 2026.
Distribusi bantuan tersebut merupakan pencairan tahap III atau triwulan ketiga yang mencakup periode Juli, Agustus, hingga September 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima dana bantuan secara bersamaan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa proses penyaluran bansos triwulan III dimulai pada 20 Juli 2026 setelah pemerintah menuntaskan pemutakhiran data calon penerima.
Pencairan kali ini mengacu pada basis data terbaru hasil pemadanan pemerintah. Karena itu, daftar penerima dapat mengalami perubahan, baik dengan masuknya penerima baru maupun keluarnya penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Adapun BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
Baca juga: Bansos Triwulan III 2026 Mulai Cair, Ini Kriteria Penerima PKH dan BPNT
Penyaluran bansos tahap III berlangsung sepanjang Juli hingga September 2026. Meski demikian, pemerintah tidak memberlakukan jadwal pencairan yang sama secara nasional.
Distribusi bantuan disesuaikan dengan tahapan verifikasi dan validasi data, penerbitan Surat Perintah Membayar, serta kesiapan bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur di setiap wilayah.
Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial berikut:
Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi bantuan apabila data ditemukan.
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Untuk penyaluran triwulan III (tiga bulan), besarannya antara lain:
Besaran bantuan BPNT ditetapkan Rp200.000 setiap bulan. Karena pencairan tahap III mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima namun belum memperoleh bantuan, Kementerian Sosial mengimbau agar terlebih dahulu melakukan pengecekan status melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Belum cairnya bansos dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti proses verifikasi dan validasi data, pembaruan basis data penerima, perbedaan jadwal penyaluran di masing-masing daerah, maupun kendala teknis selama proses distribusi bantuan. (*)
Sumber : Kompas.TV