TRIBUNBANTEN.COM - Niat hati memberi kepercayaan pada pekerja sendiri, seorang majikan di Serpong, Kota Tangerang, Banten justru gigit jari.
Pria berinisial ES yang baru enam bulan bekerja sebagai sopir pribadi nekat menguras uang sebesar Rp25 juta dari rekening sang majikan ke rekening pribadinya.
Aksi nekad tersebut memanfaatkan celah "orang dalam", di mana pelaku memang sudah memegang akses kartu ATM beserta nomor PIN yang biasa dipercayakan korban untuk membantu transaksi sehari-hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban, Rizky Situngkir, ke Polsek Serpong pada 15 Juli 2026.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, pelaku telah bekerja sebagai sopir pribadi selama 6 bulan dan beberapa kali dipercaya membantu mentransfer dana kepada sejumlah rekan korban menggunakan kartu ATM milik korban.
Suhardono menjelaskan akses terhadap kartu ATM dan PIN yang diberikan korban menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dana yang seharusnya ditransfer kepada pihak yang dituju justru dialihkan ke rekening pribadi pelaku.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban yang memberikan akses terhadap kartu ATM beserta PIN untuk keperluan transfer. Kesempatan tersebut kemudian disalahgunakan dengan memindahkan dana milik korban ke rekening pribadi pelaku," ujar Suhardono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Tangerang
Setelah mengetahui uangnya berpindah ke rekening pelaku, lanjut Suhardono, korban berusaha menghubungi yang bersangkutan.
Pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga korban memutuskan membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Ia menjelaskan, pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat setelah polisi memperoleh informasi mengenai pergerakan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di kawasan Cianjur. Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Suhardono.
Dalam perkembangannya, sebagian dana yang sempat dipindahkan pelaku berhasil diblokir pihak perbankan. Korban kemudian memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan dengan pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Serpong mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap layanan perbankan kepada pihak lain.
"Kepercayaan dalam hubungan kerja harus tetap disertai pengawasan. Hindari memberikan kartu ATM maupun PIN kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kerugian," pungkasnya.
Sementara itu, korban, Rizky Situngkir menuturkan, laporan polisi dibuat pada hari yang sama setelah dirinya mengetahui uang miliknya diduga digelapkan oleh sopir pribadinya.
Laporan tersebut menjadi dasar baginya untuk segera berkoordinasi dengan pihak perbankan guna melakukan pemblokiran terhadap dana yang sempat dipindahkan.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang begitu perhatian, tanggap menerima keluhan saya, bahkan bekerja dengan sangat cepat sehingga berhasil menangkap oknum yang bersalah dan menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar," ujar Rizky.
Selama proses penyelidikan berlangsung, komunikasi antara penyidik dan korban terus terjalin.
Rizky mengaku rutin memberikan informasi yang dimilikinya kepada penyidik sebagai bahan pengembangan kasus, sementara pihak kepolisian juga memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Upaya penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Serpong akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penelusuran dan pengembangan informasi di lapangan, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Setelah pelaku diamankan, penyidik memfasilitasi proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sebagian dana yang berhasil diblokir oleh pihak bank, korban dan pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Rizky menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serpong Kompol Suhardono beserta jajaran Unit Reskrim yang dinilainya telah bekerja secara profesional, sigap, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Sebagai warga negara Indonesia, saya merasa terlindungi dengan kehadiran polisi. Saya optimistis dengan pelayanan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin baik. Terima kasih kepada seluruh personel Polsek Serpong yang telah bekerja keras melayani masyarakat," pungkasnya.