SURYA.co.id, SURABAYA – Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai masih memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, agar tidak hanya menjadi agenda seremonial, forum tersebut perlu diperkuat dengan mekanisme evaluasi dan rekomendasi yang memiliki tindak lanjut yang jelas.
Pandangan itu disampaikan Martuli, M.Hum., yang baru meraih gelar doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 21 Juli 2026.
Menurut akademisi asal Sampang, Madura, perubahan kedudukan MPR setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 membuat Sidang Tahunan kehilangan daya ikat hukum seperti pada era sebelum reformasi.
"Sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR mengalami perubahan mendasar. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu bersifat mengikat bagi presiden. Konsekuensinya, laporan kinerja yang disampaikan dalam Sidang Tahunan saat ini bersifat deklaratif, tanpa daya ikat hukum dan tanpa mekanisme tindak lanjut yang jelas," ujar Martuli kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (25/7/2026).
Meski tidak lagi memiliki konsekuensi hukum yang mengikat, Martuli menilai Sidang Tahunan MPR tetap relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja secara terbuka kepada masyarakat sekaligus memperkuat konsolidasi kebangsaan.
"Bukan berarti Sidang Tahunan MPR kehilangan makna. Justru dalam sistem ketatanegaraan saat ini, forum tersebut menjadi ruang bagi lembaga-lembaga negara untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, Sidang Tahunan juga memiliki fungsi menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat komitmen terhadap Empat Pilar Kebangsaan.
"Sidang Tahunan MPR tetap memiliki nilai penting sebagai instrumen akuntabilitas simbolik. Forum ini juga menjadi sarana konsolidasi kebangsaan serta menjaga ritme ketatanegaraan yang memberikan kepastian dan kontinuitas dalam sistem pemerintahan Indonesia," jelasnya.
Martuli mengakui muncul pandangan yang menilai Sidang Tahunan MPR tumpang tindih dengan penyampaian laporan Presiden kepada DPR karena sama-sama tidak menghasilkan konsekuensi hukum yang mengikat.
Namun, menurutnya, kelemahan tersebut bukan alasan untuk menghapus forum tahunan tersebut.
"Kalau memang ada anggapan terjadi tumpang tindih, solusinya bukan menghilangkan Sidang Tahunan MPR. Yang harus dibenahi adalah bagaimana forum ini menghasilkan rekomendasi atau evaluasi yang dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia mencontohkan, sebelum amandemen UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi pedoman pembangunan nasional yang wajib dijalankan presiden.
Sementara saat ini belum ada instrumen yang mampu memastikan laporan tahunan lembaga negara benar-benar diikuti langkah perbaikan.
"Yang diperlukan adalah perbaikan mekanisme keluarannya. Dibandingkan era sebelum amandemen ketika GBHN menjadi acuan mengikat bagi presiden, saat ini tidak ada instrumen serupa yang memastikan laporan tahunan tersebut ditindaklanjuti secara nyata," ujarnya.
Martuli menegaskan Sidang Tahunan MPR tetap layak dipertahankan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, efektivitas forum tersebut bergantung pada keberadaan mekanisme evaluasi yang mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi penyelenggaraan pemerintahan.
"Oleh karena itu, Sidang Tahunan MPR tetap relevan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada apakah ke depan forum ini diberi mekanisme evaluasi atau rekomendasi yang lebih konkret. Jika tidak, forum tersebut berpotensi hanya menjadi seremoni tahunan tanpa tindak lanjut yang terukur," pungkasnya.