Sosok Chusnunia Chalim Anggota DPR yang Minta KBS Ditutup Sementara Imbas Eks Dirut Korupsi Pakan
Musahadah July 25, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Chusnunia Chalim, anggota Komisi VII DPR RI yang meminta agar Kebun Binatang Surabaya (KBS) ditutup sementara. 

Penutupan ini terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama KBS Choirul Anwar yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Choirul Anwar disangkakan telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016 - 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dari total kerugian negara Rp 10,2 miliar, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp 7,4 miliar di antaranya dinikmati langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Chusnunia Chalim mengaku prihatin atas kasus yang terjadi di lingkungan wisata di Kota Surabaya ini.

“Tentu kami prihatin. Nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar lebih, dan yang menjadi korban adalah hewan-hewan di sana. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Chusnunia, Jumat (24/7/2026).

Perempuan yang akrab disapa Nunik tersebut mengatakan untuk memastikan operasional kembali sehat dan kelangsungan hidup satwa terjamin, sebaiknya KBS ditutup sementara.

“Kalau secara pribadi saya melihat kondisinya sudah sangat memprihatinkan, mungkin lebih baik ditutup sementara daripada satwa-satwanya terus menjadi korban,” ucapnya

Setelah ada pola pengelolaan yang baik dan tidak lagi berpotensi terjadi korupsi atau persoalan serupa, barulah bisa dibuka kembali.

“Saat ini juga banyak alternatif wisata lain untuk anak-anak yang dapat menjadi sarana edukasi dan rekreasi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap gawai,” terangnya.

Ia merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi menyeluruh terhadap operasional di KBS.

“Terus terang, kami masih syok. Sampai sekarang rasanya masih sulit berkata-kata melihat kondisi yang terjadi. Yang jelas, kami merekomendasikan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” bebernya.

“Namun nanti akan kami bicarakan dengan teman-teman di komisi, apakah memungkinkan untuk melakukan sidak langsung ke lokasi,” katanya,

Sosok  Chusnunia Chalim

Chusnunia Chalim lahir di Waway Karya, Lampung Timur pada 12 Juli 1982.

Ia adalah putri pertama dari pasangan KH Abdul Halim[4] dan Kholisoh

Berikut riwayat pendidikannya: 

  • SD Negeri 2 Sumber Rejo (1989–1995) 
  • SMP Negeri 3 Jabung (1995–1998). 
  • SMA Negeri Mayong, Jepara (1998–2001). (Selain itu, ia pernah menjadi santri Pesantren Al Hidayat di Lasem, Rembang (1995–1998) dan Pesantren Al Ishom di Mayong, Jepara (1998–2001))
  • Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang (lulus tahun 2005). 
  • S2 Ilmu Politik Universitas Nasional (lulus 2011)
  • S2 Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus 2014).
  • S3 di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia
  • Sarjana Hukum dari Universitas Sang Bumi Rawa Jurai pada 2020.

Pengalaman organidadi Nunik diawal pada tahun 2001-2002 saa ia bergabung menjadi sekretaris pada Divisi Redaksi Jurnal Justisia di Semarang. 

Berlanjut menjadi Kepala Divisi Eksternal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Tengah di tahun 2004.

Nunik resmi menjadi kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah 2004 lalu.

Ia langsung dipercaya menjadi Kepala Administrasi dan Keuangan dari Fraksi PKB di DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2004-2005.

Setelah itu ia diangkat menjadi staf kepengurusan DPP PKB di Jakarta untuk di tahun 2005-2008.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Nunik pernah diperbantukan menjadi staf Khusus Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu pada tahun 2007.

Kala itu ia dipercaya menjadi Koordinator Zona di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pada Pileg 2009, Nunik terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014.

Kemudian di Pileg 2014 ia kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dan bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baru dua tahun menjabat, Nunik dipinang Arinal Djunadi sebagai pendamping di pemilihan umum Gubernur Lampung 2018.

Meski ada beberapa pinangan, tetapi ia memilih bersanding dengan Arinal.

Alasannya karena memiliki visi yang sama, yaitu sama-sama anak petani yang peduli pada nasib petani dan sektor pertanian.

Nunik pun menjadi Wakil Gubernur Lampung sejak 12 Juni 2019 hingga 5 Oktober 2023. 

Dia mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif pada 2024 hingga akhirnya lolos ke senayan. 

Modus Korupsi di KBS

KORUPSI KBS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan., Selasa (21/7/2026). Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
KORUPSI KBS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan., Selasa (21/7/2026). Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (istimewa/Kejati Jatim)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016 - 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan tidak sesuai peruntukannya, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Jawa Timur Tahan Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya

Saat menjalankan aksinya, tersangka diketahui menduduki tiga posisi manajerial kunci sekaligus.

"Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," ungkapnya.

Dengan memegang kendali penuh, tersangka Choirul dengan leluasa memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana kas atau anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tersangka kemudian menandatangani sendiri berkas pertanggungjawaban agar pengeluaran terkesan sah dipergunakan untuk operasional perusahaan.

"Pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif. Karena merangkap jabatan direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan, dia bisa menandatangani sendiri seluruh berkas tersebut," tegas Punia.

Selain itu, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang tidak benar tersebut turut disetujui bersama saksi MN selaku direktur keuangan.

Dari total kerugian negara Rp 10,2 miliar, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp 7,4 miliar di antaranya dinikmati langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dampak penyimpangan anggaran ini tidak hanya menggerogoti keuangan BUMD, tetapi juga melumpuhkan fasilitas dan tata kelola KBS.

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah manipulasi pengadaan pakan satwa.

Punia menegaskan bahwa alokasi pakan dipangkas dan dipertanggungjawabkan secara fiktif, sehingga pemenuhan nutrisi satwa di lapangan tidak maksimal.

"Dampaknya wahana kebun binatang yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak. Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah tentang anggaran pakan binatang," terangnya.

Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat serta laporan resmi dari Wali Kota Surabaya.

Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.

"Tentu kami terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, nanti akan kami update lagi perkembangannya," tambahnya.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mengenakan sangkaan Subsider Pasal 604 KUHP jo. UU Tipikor.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.