TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir yang berdinas di Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
Terduga pelaku merupakan seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang juga berdinas di lingkungan Polda Sumbar.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan.
"Untuk kasus ini sebenarnya sudah berjalan. Sejak awal, korban bersama keluarganya telah melaporkan dugaan pelecehan ini secara pidana, sekaligus membuat laporan etik ke Propam Polda Sumbar," kata Diki Rafiqi kepada TribunPadang.com, Sabtu (25/7/2026).
Diki mengatakan, LBH Padang menerima laporan dari korban sekitar dua pekan lalu.
Baca juga: Polisi Belum Ungkap Penyebab Kebakaran Tewaskan Pasutri Padang Pariaman, Hasil Labfor Masih Ditunggu
Ia menjelaskan, korban baru meminta pendampingan hukum setelah mengetahui penyelidikan laporan pidana yang dibuat sebelumnya dihentikan.
"Alasan laporan ini baru dibuat ke LBH karena penyelidikan perkara pidananya dihentikan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana. Karena itulah korban kemudian melapor ke LBH," ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Saat itu, korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami pelecehan seksual. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Padang.
Diki mengatakan, proses dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Bidpropam Polda Sumbar.
Baca juga: Sebut Wartawan Londo Ireng, Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf
Sementara itu, penyelidikan atas laporan pidana yang sebelumnya dibuat korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah dihentikan oleh penyidik.
"Sekarang kasus ini berjalan di Propam. Sementara untuk pidananya, penyelidikannya telah dihentikan," jelasnya.
Menurut Diki, pihaknya mengetahui penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat yang diterima korban.
"Kami mengetahui penyelidikan ini dihentikan dari surat yang diterima korban," katanya.
LBH Padang berencana mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut pada Senin (27/7/2026) mendatang.
"Kami akan mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta Polda Sumbar melakukan gelar perkara khusus. Tujuannya agar bukti-bukti dugaan kekerasan seksual dapat kembali didalami, termasuk mencari saksi dan alat bukti lainnya," ujarnya.
Baca juga: Bantuan Korban Kebakaran Padang Pariaman Disalurkan, Keluarga Korban Meninggal Dapat Pendampingan
Diki berharap Kapolda Sumbar beserta jajaran dapat menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel.
"Kami meminta Kapolda menegakkan hukum secara tegas, transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, Polda juga harus memberikan perlindungan penuh kepada korban," katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban sangat penting karena terdapat relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku.
"Korban memiliki relasi kuasa dengan pelaku. Karena itu ada kemungkinan intimidasi atau ancaman sehingga korban membutuhkan perlindungan," tuturnya.
Terpisah, TribunPadang.com telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Rampung Autopsi, Jenazah Pasutri Korban Kebakaran Padang Pariaman Langsung Dimakamkan Tengah Malam
Sementara itu, Bidpropam Polda Sumbar menyatakan kasus tersebut telah ditangani.
Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Bidpropam Polda Sumbar.
"Berkaitan dengan kejadian tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku," tulis Bidpropam Polda Sumbar, dikutip Sabtu (25/7/2026). (*)