10 Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi, Ada Tetangga RI
GH News July 25, 2026 09:09 PM
Jakarta -

Saat Indonesia ramai membahas pelibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak, ada beberapa negara di dunia yang tak memungut pajak. Negara-negara tersebut tidak menarik pajak penghasilan pribadi warganya karena bisa menikmati hasil sumber daya alam yang dikelola.

Pajak penghasilan biasanya dipungut oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, termasuk mendanai layanan publik, militer, dan gaji pejabat. Pajak penghasilan menyumbang sekitar 80% pendapatan negara. Dalam hal ini, pemerintah menjadi petugas untuk mengelola uang pajak dari warganya yang bekerja.

Meski begitu, beberapa negara sama sekali tidak memungut pajak pribadi karena pemerintahannya bisa mengelola sumber daya dan pendapatan dari sektor industri. Lantas negara mana saja yang bebas pajak pribadi?

Berikut daftarnya, dikutip dari World Population Review.

Daftar 10 Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan Warganya

1. Bahama

Negara ini tidak memungut pajak dari warganya karena pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatannya dari industri pariwisata dan lepas pantai.

2. Bahrain

Negara di Teluk Persia ini tidak memungut pajak dari warganya karena memperoleh sebagian besar kekayaan dan pendapatan dari industri minyak.

3. Brunei

Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang bebas pajak penghasilan. Ini bisa terjadi karena Brunei memperoleh kekayaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.

4. Kuwait

Sama seperti Brunei, Kuwait juga memperoleh kekayaan dari industri minyak. Kuwait tidak memungut pajak penghasilan pribadi, tapi memungut pajak perusahaan (15%) dan pajak pertambahan nilai (5%).

5. Maladewa

Negara yang terletak di sebelah selatan dan barat India ini sangat mengandalkan industri pariwisatanya. Dengan industri itu, pemerintah bisa mengelola anggaran sehingga tidak perlu memungut pajak penghasilan pribadi warganya.

6. Monako

Monako menjadi satu-satunya negara di Eropa yang bebas pajak. Negara yang memiliki penduduk setara dengan satu kecamatan di Indonesia ini mengandalkan industri properti elit, pariwisata mewah, dan sektor private banking.

7. Oman

Oman tidak memungut pajak penghasilan pribadi, melainkan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk tertentu dan pajak perusahaan. Oman bisa bebas pajak karena memperoleh keuntungan dari industri minyak dan gas.

8. Arab Saudi

Arab Saudi juga mengandalkan industri minyak dan gas. Meski tidak memungut pajak penghasilan pribadi, Arab tetap menekankan PPN.

9. Qatar

Negara ini dikenal memiliki perekonomian yang modern serta relatif stabil. Berkat industri minyaknya, warga Qatar tak perlu membayar pajak penghasilan pribadi.

10. Uni Emirat Arab

UEA merupakan salah satu negara paling modern di Timur Tengah dan memiliki industri minyak yang kaya. Meski banyak warganya kaya-kaya, pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Namun, tetap ada PPN pada barang dan jasa.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak penghasilan (per tahun) wajib pajak pribadi di Indonesia, dibedakan menjadi lima, yakni:

1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif 5%

2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60-250 juta dikenai tarif 15%

3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250-500 juta dikenai tarif 25%

4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30%

5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.

Sementara besaran penghasilan yang tidak kena pajak untuk orang pribadi yakni Rp 54 juta (per tahun).

fahri zulfikar
Jurnalis detikcom. Bergabung dengan detikcom sejak 2019. Aktif meliput isu-isu pendidikan, riset & analisis, concern terhadap isu iklim dan lingkungan, serta menyukai dunia sepak bola. Kini jadi penulis buku.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.