Saat Indonesia ramai membahas pelibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak, ada beberapa negara di dunia yang tak memungut pajak. Negara-negara tersebut tidak menarik pajak penghasilan pribadi warganya karena bisa menikmati hasil sumber daya alam yang dikelola.
Pajak penghasilan biasanya dipungut oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, termasuk mendanai layanan publik, militer, dan gaji pejabat. Pajak penghasilan menyumbang sekitar 80% pendapatan negara. Dalam hal ini, pemerintah menjadi petugas untuk mengelola uang pajak dari warganya yang bekerja.
Meski begitu, beberapa negara sama sekali tidak memungut pajak pribadi karena pemerintahannya bisa mengelola sumber daya dan pendapatan dari sektor industri. Lantas negara mana saja yang bebas pajak pribadi?
Berikut daftarnya, dikutip dari World Population Review.
Daftar 10 Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan Warganya
1. Bahama
Negara ini tidak memungut pajak dari warganya karena pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatannya dari industri pariwisata dan lepas pantai.
2. Bahrain
Negara di Teluk Persia ini tidak memungut pajak dari warganya karena memperoleh sebagian besar kekayaan dan pendapatan dari industri minyak.
3. Brunei
Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang bebas pajak penghasilan. Ini bisa terjadi karena Brunei memperoleh kekayaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
4. Kuwait
Sama seperti Brunei, Kuwait juga memperoleh kekayaan dari industri minyak. Kuwait tidak memungut pajak penghasilan pribadi, tapi memungut pajak perusahaan (15%) dan pajak pertambahan nilai (5%).
5. Maladewa
Negara yang terletak di sebelah selatan dan barat India ini sangat mengandalkan industri pariwisatanya. Dengan industri itu, pemerintah bisa mengelola anggaran sehingga tidak perlu memungut pajak penghasilan pribadi warganya.
6. Monako
Monako menjadi satu-satunya negara di Eropa yang bebas pajak. Negara yang memiliki penduduk setara dengan satu kecamatan di Indonesia ini mengandalkan industri properti elit, pariwisata mewah, dan sektor private banking.
7. Oman
Oman tidak memungut pajak penghasilan pribadi, melainkan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk tertentu dan pajak perusahaan. Oman bisa bebas pajak karena memperoleh keuntungan dari industri minyak dan gas.
8. Arab Saudi
Arab Saudi juga mengandalkan industri minyak dan gas. Meski tidak memungut pajak penghasilan pribadi, Arab tetap menekankan PPN.
9. Qatar
Negara ini dikenal memiliki perekonomian yang modern serta relatif stabil. Berkat industri minyaknya, warga Qatar tak perlu membayar pajak penghasilan pribadi.
10. Uni Emirat Arab
UEA merupakan salah satu negara paling modern di Timur Tengah dan memiliki industri minyak yang kaya. Meski banyak warganya kaya-kaya, pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Namun, tetap ada PPN pada barang dan jasa.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak penghasilan (per tahun) wajib pajak pribadi di Indonesia, dibedakan menjadi lima, yakni:
1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif 5%
2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60-250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250-500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif 30%
5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.
Sementara besaran penghasilan yang tidak kena pajak untuk orang pribadi yakni Rp 54 juta (per tahun).





