TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Febrie ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan.
Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan setara tanpa pengecualian.
Adapun Febrie resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi proses penahanan tersebut, Sahroni mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang tetap menahan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Namun, ia menyayangkan tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie saat proses penahanan.
“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Kata Praktisi Hukum soal Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Lewat Pintu Penyitaan Emas 74 Kg
Menurut Sahroni, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum.
Dia menilai tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa selama Febrie menjalani masa penahanan.
Dia menegaskan publik akan terus mengawasi jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.
“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun. Ingat publik mengawasi kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” pungkasnya.
Sebelumnya, momen penahanan Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Mantan pejabat tinggi yang kerap menangani kasus korupsi kakap itu muncul ke hadapan wartawan di Gedung Kejagung pada Jumat (24/7/2026) pukul 23.00 WIB.
Febrie tampak keluar tanpa mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejagung. Tangannya pun tidak diborgol.
Meski demikian, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Jampidsus dengan pengawalan personel berhelm putih.
Terkait polemik ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan alasan mengapa Febrie tidak dipakaikan rompi tahanan.
"Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam," ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.
Baca juga: IPW Duga Ada Ancaman dari Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung hingga Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol
Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum kasus TPPU ditangani Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.