Mahfud MD Kritik Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Pertontonkan Diskriminasi
Endra Kurniawan July 26, 2026 05:36 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan kritikannya soal proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Menurut Mahfud, selama ini para menteri maupun pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat dilakukan penahanan.

"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud MD kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Mahfud menegaskan hal tersebut tidak baik mempertontonkan diskriminasi.

Baca juga: Kata Praktisi Hukum soal Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Lewat Pintu Penyitaan Emas 74 Kg

"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tandasnya.

Sebelumnya, eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama, namun bukan melalui lobi melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.

DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI, untuk selanjutanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan. 

Baca juga: IPW Duga Ada Ancaman dari Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung hingga Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol

Sebelumnya, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU. 

Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. 

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.