Mobil Alphard 3 Oknum Polisi Ternyata Milik Warga Tangerang, Terbukti Langgar Lalu Lintas
jonisetiawan July 26, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus viral yang menyeret sebuah mobil Toyota Alphard hitam dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah video cekcok yang beredar luas memicu perhatian publik, polisi akhirnya mengungkap identitas kendaraan yang sebenarnya.

Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa pelat nomor yang terpasang pada mobil mewah tersebut ternyata bukan identitas asli kendaraan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan Toyota Alphard itu merupakan pelat palsu setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.

"Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphard identitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Belagak Arogan di Bundaran HI, Oknum Polisi Pengendara Alphard Kena Tilang Berlapis, Segini Dendanya

Dipakai untuk Hindari Ganjil Genap

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi meminta klarifikasi terhadap pengemudi sekaligus memeriksa dokumen kendaraan beserta nomor rangka dan nomor mesin.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa mengakui alasan menggunakan pelat nomor palsu.

"(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap," ucap Ojo.

Pemeriksaan juga memastikan bahwa Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran 2014 itu bukan kendaraan dinas kepolisian.

Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama seorang warga berinisial Dr. EHP yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten.

Meski menggunakan pelat nomor palsu, polisi memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli kendaraan tetap dimiliki oleh pengemudi.

"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," ujar Ojo.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang pada Alphard tersebut sebenarnya merupakan identitas milik sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

PENGEMUDI ALPHARD VIRAL - Tiga anggota kepolisian di Polda Jabar menandatangani surat kesepakatan damai dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa dalam mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).
PENGEMUDI ALPHARD VIRAL - Tiga anggota kepolisian di Polda Jabar menandatangani surat kesepakatan damai dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa dalam mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026). (Threads Fiktor Harefa)

Dijatuhi Tilang Dua Pelanggaran Sekaligus

Tidak berhenti pada pengungkapan identitas kendaraan, kepolisian juga langsung menjatuhkan sanksi kepada pengemudi Alphard atas pelanggaran yang dilakukan.

Brigadir Raka dikenai dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap Ojo.

Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca juga: Trauma Dintimidasi di Bundaran HI, Fiktor Satpam Viral Angkat Koper dari Jakarta, KDM Beri Pekerjaan

Tiga Penumpang Alphard Ternyata Anggota Polda Jabar

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa bukan hanya pengemudi yang merupakan anggota kepolisian.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyebut terdapat tiga orang di dalam mobil Toyota Alphard tersebut dan seluruhnya merupakan personel Polda Jawa Barat.

"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).

Keterangan itu diperkuat oleh kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, yang menyatakan ketiga orang tersebut secara langsung mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri saat insiden berlangsung.

"Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengaku mereka anggota,cuma makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa," ungkap Wira.

Usai identitas mereka terungkap, ketiga anggota tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Berawal dari Insiden di Zebra Cross Bundaran HI

Kasus ini bermula dari insiden di kawasan pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, sebuah Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah ketika pejalan kaki mulai menyeberang di zebra cross.

Aksi tersebut memicu teguran dari seorang petugas keamanan bernama Fiktor Harefa. Teguran itu kemudian berkembang menjadi cekcok yang videonya viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Seiring penyelidikan berjalan, berbagai fakta baru mulai terungkap, mulai dari identitas pengemudi, penggunaan pelat nomor palsu, hingga status para penumpang yang ternyata merupakan anggota Polda Jawa Barat.

Dengan dijatuhkannya sanksi tilang serta proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat, kasus ini masih menjadi perhatian publik sebagai salah satu insiden lalu lintas yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.