SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sebanyak 14.080 formasi dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Tahun 2026.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam mendukung pengembangan karier guru melalui mekanisme kenaikan jenjang jabatan fungsional yang dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi.
Pelaksanaan UKKJ akan berlangsung secara bertahap mulai dari proses verifikasi data calon peserta, validasi, pelaksanaan uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat bagi guru yang dinyatakan lulus.
Sebagian Besar Formasi untuk Guru Ahli Madya
Dari total 14.080 formasi yang disediakan, Kemenag membaginya ke dalam dua jenjang jabatan fungsional guru.
Rinciannya meliputi:
-2.319 formasi Guru Ahli Muda, diperuntukkan bagi guru yang akan naik dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda.
-11.761 formasi Guru Ahli Madya, diperuntukkan bagi guru yang akan naik dari Guru Ahli Muda ke Guru Ahli Madya.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 84 persen formasi dialokasikan untuk kenaikan ke jenjang Guru Ahli Madya, sedangkan sekitar 16 persen lainnya untuk kenaikan ke jenjang Guru Ahli Muda.
Baca juga: Ketika sang Guru Menantang sang Murid di Panggung Tertinggi Dunia
Jadwal Pelaksanaan UKKJ Tahun 2026
Kementerian Agama telah menetapkan tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Tahun 2026 sebagai berikut:
-Agustus 2026: Verifikasi data calon peserta.
-September–Oktober 2026: Validasi peserta.
-November 2026: Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.
-Desember 2026: Penerbitan Sertifikat UKKJ bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Persiapan yang Sedang Dilakukan Kemenag
Menjelang pelaksanaan UKKJ, Kemenag tengah melakukan sejumlah tahapan persiapan agar proses seleksi berjalan lancar.
Beberapa kegiatan yang sedang dilakukan antara lain:
-Verifikasi data calon peserta.
-Sinkronisasi data nasional.
-Distribusi kuota formasi dari tingkat wilayah hingga kabupaten/kota.
-Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
-Sosialisasi pelaksanaan UKKJ kepada Kantor Wilayah Kemenag serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
-Penyusunan jadwal pelaksanaan secara nasional.
Baca juga: Indonesia Darurat Korupsi, Guru Besar IAIN Langsa Desak Prabowo Ambil Langkah Strategis dan Tegas
Guru Diminta Memperbarui Data di Simpeg5
Kemenag mengimbau guru yang berpeluang mengikuti UKKJ agar memastikan seluruh data kepegawaiannya telah diperbarui melalui Simpeg5.
Data yang harus dipastikan telah sesuai meliputi:
-Pangkat terakhir.
-Masa kerja pada jabatan saat ini.
-Ijazah terakhir.
-Penilaian Angka Kredit (PAK).
-Prestasi kinerja.
-Surat penugasan di daerah khusus (apabila ada).
-Piagam penghargaan (apabila ada).
Selain memperbarui data, guru juga diminta rutin mengakses portal Simpeg-SIMSDM untuk memantau status kepegawaiannya serta memastikan telah memenuhi persyaratan atau eligible mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.
Siapa yang Berhak Mengikuti?
Sasaran pelaksanaan UKKJ Tahun 2026 meliputi dua kelompok guru, yaitu:
-Guru Ahli Pertama yang akan mengajukan kenaikan menjadi Guru Ahli Muda melalui kuota sebanyak 2.319 formasi.
-Guru Ahli Muda yang akan mengajukan kenaikan menjadi Guru Ahli Madya melalui 11.761 formasi.
Melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ini, Kementerian Agama berharap proses pengembangan karier Guru Madrasah maupun Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung lebih transparan, terukur, objektif, serta berorientasi pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sesuai ketentuan yang berlaku.