TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memperbaiki dakwaan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Hal tersebut diungkapkan Oegroseno setelah melihat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026) lalu.
"Dengan terbitnya putusan sela (dokter Tifa), saya yakin seyakin-yakinnya jaksa akan memperbaiki surat dakwaan terhadap mas Roy Suryo," kata Oegroseno, dikutip dari tayangan program Bola Liar di Kompas TV, Minggu (26/7/2026).
"Saya seyakin-yakinnya, (jaksa) akan memperbaiki menggunakan dasar tadi yang pasal 75 tadi," lanjutnya.
Menurut Oegroseno, berkas perkara antara Roy Suryo dengan dokter Tifa memiliki kesamaan karena kasus yang menjerat keduanya juga sama, yakni terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Karena jangan sampai nanti pada saat misal harus disidangkan, dakwaan itu masih sama dengan apa yang disampaikan oleh dakwaan terhadap berkas perkara dokter Tifa," tuturnya.
"Karena berkas perkara ini kan sebetulnya sama dan sebangun. Pasal-pasalnya juga sama dan sebangun," jelasnya.
Baca juga: Dokter Tifa Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Kuasa Hukum: Kita Buktikan Mana Kepalsuannya
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Christina Endarwati, mengabulkan eksepsi dokter Tifa.
Hal tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
"Mengadili menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata hakim ketua Christina Endarwati, dikutip dari program Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, majelis hakim PN Jaktim memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut akan dibebankan kepada negara.
Dalam eksepsinya, dokter Tifa lewat kuasa hukumnya meminta PN Jaktim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Kubu dokter Tifa menilai surat dakwaan mengandung sejumlah cacat formil, mulai dari kewenangan mengadili, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan.
Tim pembela juga berpendapat surat dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali perkara dokter Tifa setelah memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hafid mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Jika merujuk dalam KUHAP baru tahun 2025 itu melihat bahwa putusan eksepsi atau yang sekarang disebut sebagai perlawanan, dan perlawanan itu dikabulkan maka dalam konteks gugatan itu kabur atau obscuur libel," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2026).
Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta ini, batalnya surat dakwaan terjadi karena terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal yang didakwakan.
"Faktornya adalah karena ada objek pasal yang tidak bersesuaian antara pasal satu dengan pasal yang lain sehingga putusannya adalah batal demi hukum. Maka hakim memerintahkan untuk mengembalikan kepada jaksa," jelasnya.
Hafid menjelaskan putusan batal demi hukum tidak menutup kemungkinan bagi jaksa untuk kembali membawa perkara ke pengadilan.
Jaksa, kata dia, dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum mendaftarkan ulang perkara tersebut.
"Menurut saya dalam hal putusan batal demi hukum itu, jaksa masih tetap bisa mengajukan dengan melakukan perbaikan gugatan, sehingga peluang untuk diajukan kembali itu sangat memungkinkan," tuturnya.
Karena itu, Hafid menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi dokter Tifa bukan akhir dari proses hukum.
"Sehingga dalam konteks putusan atas dokter Tifa itu, menurut saya masih bisa dilakukan lagi dengan cara perbaikan atau memperbaiki dari dakwaan tersebut," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rakli)