TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus viral yang menyeret sebuah mobil Toyota Alphard hitam dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah video cekcok yang beredar luas memicu perhatian publik, polisiakhirnya mengungkap identitas kendaraan yang sebenarnya.
Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa pelat nomor yang terpasang pada mobil mewah tersebut ternyata bukan identitas asli kendaraan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan Toyota Alphard itu merupakan pelat palsu setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.
"Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphardidentitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Dipakai untuk Hindari Ganjil Genap
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi meminta klarifikasi terhadap pengemudi sekaligus memeriksa dokumen kendaraan beserta nomor rangka dan nomor mesin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa mengakui alasan menggunakan pelat nomor palsu.
"(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap," ucap Ojo.
Pemeriksaan juga memastikan bahwa Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran 2014 itu bukan kendaraan dinas kepolisian.
Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama seorang warga berinisial Dr. EHP yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten.
Meski menggunakan pelat nomor palsu, polisi memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli kendaraan tetap dimiliki oleh pengemudi.
"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," ujar Ojo.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang pada Alphard tersebut sebenarnya merupakan identitas milik sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Dijatuhi Tilang Dua Pelanggaran Sekaligus
Tidak berhenti pada pengungkapan identitas kendaraan, kepolisian juga langsung menjatuhkan sanksi kepada pengemudi Alphard atas pelanggaran yang dilakukan.
Brigadir Raka dikenai dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," ucap Ojo.
Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Tiga Penumpang Alphard Ternyata Anggota Polda Jabar
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa bukan hanya pengemudi yang merupakan anggota kepolisian.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyebut terdapat tiga orang di dalam mobil Toyota Alphard tersebut dan seluruhnya merupakan personel Polda Jawa Barat.
"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ucap Braiel kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).
Keterangan itu diperkuat oleh kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, yang menyatakan ketiga orang tersebut secara langsung mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri saat insiden berlangsung.
"Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengaku mereka anggota,cuma makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa," ungkap Wira.
Usai identitas mereka terungkap, ketiga anggota tersebut langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Viral di Medsos
Seorang petugas keamanan (satpam) bernama Vicol Harefa mengaku mengalami intimidasi setelah menegur pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang disebut menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pengakuan tersebut disampaikan Vicol melalui akun Threads pribadinya, @vicolharefa, pada Rabu (22/7/2026), dan kemudian viral di media sosial hingga menuai perhatian publik.
Dalam unggahannya, Vicol menceritakan peristiwa bermula saat lampu pelican crossing atau lampu penyeberangan khusus pejalan kaki di depan Hotel Pullman menuju Halte Bundaran HI menyala hijau untuk pejalan kaki.
Saat banyak warga sedang menyeberang, sebuah Toyota Alphard hitam bernomor polisi D 1828 XHQ disebut tetap melaju dan menerobos lampu merah.
Melihat kondisi itu, Vicol mengaku spontan menegur pengemudi karena khawatir membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
"Karena saya kesal melihat pelanggaran itu membahayakan pejalan kaki, saya pukul kaca mobilnya sambil berteriak, 'Woi, lampu merah!' Saya cuma bilang seperti itu," tulis Vicol.
Namun, menurut pengakuannya, teguran tersebut justru memicu perselisihan.
Vicol mengaku penumpang mobil turun, memakinya, lalu menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sambil mengaku sebagai aparat.
Setelah itu, ia dibawa ke Pos Polisi (Pospol) Thamrin.
Mengaku Dipaksa Push-up dan Bersujud Minta Maaf
Di dalam pos polisi, Vicol mengaku situasi justru semakin menyudutkannya.
Ia menyebut kepala pos polisi saat itu menilai dirinya bersalah karena memukul kaca mobil saat memberikan teguran.
"Begitu sampai di dalam pos polisi, keadaan justru makin menyudutkan saya. Kepala pospol yang bertugas saat itu malah menyatakan bahwa posisi saya yang sepenuhnya salah karena telah memukul kaca mobil orang," tulisnya.
Tak hanya dimarahi, Vicol juga mengaku dipaksa melakukan push-up oleh sopir Alphard tersebut.
"Saya juga mendapat makian dari sopir Alphard tersebut. Bahkan, saya sempat dipaksa untuk melakukan push-up oleh sopir tersebut di dalam pos polisi," ungkapnya.
Vicol juga mengaku diancam akan dilaporkan kepada vendor tempatnya bekerja agar dipecat.
Karena takut kehilangan pekerjaan, ia akhirnya memilih meminta maaf.
"Karena sudah menganggap saya yang salah semuanya dan karena saya tidak ada jalan keluar, akhirnya saya salaman kepada beliau dan bersujud, minta maaf," tulis Vicol.
Meski sudah meminta maaf, ia mengaku sopir Alphard masih sempat menarik kerah bajunya di luar pos polisi sambil melontarkan kata-kata kasar.
Viral dan Tuai Dukungan Warganet
Pengakuan Vicol kemudian viral dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Banyak yang memberikan dukungan kepada Vicol karena dinilai berusaha melindungi keselamatan pejalan kaki.
"Bapak adalah PAHLAWAN yang melindungi pejalan kaki dari bahaya pengemudi mobil yang arogan! Bapak adalah penyelamat nyawa pejalan kaki! Janganlah meminta maaf karena melakukan hal yang benar!" tulis seorang netizen.
Warganet lainnya juga menyoroti dugaan sikap aparat di pos polisi yang dinilai tidak berpihak.
"Itu aparat benar-benar memprihatinkan spirit penegakan hukumnya ya?" tulis netizen lainnya.
Selain itu, sejumlah pengguna media sosial juga mempertanyakan nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil Alphard tersebut.
Mereka menduga nomor polisi itu tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam
Merespons viralnya pengakuan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilaporkan mengambil langkah dengan melayangkan surat panggilan kepada pengemudi Toyota Alphard maupun Vicol Harefa.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan intimidasi yang diungkap korban, sekaligus menelusuri dugaan penggunaan nomor polisi palsu pada kendaraan tersebut.
Sementara itu, proses pemeriksaan oleh kepolisian masih berlangsung.