Biodata Christina Endarwati, Hakim yang Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Tangani Sejumlah Kasus Besar
Evan Saputra July 26, 2026 02:37 PM

POS BELITUNG - Sosok Christina Endarwati menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Dokter Tifa diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara tersebut, Christina Endarwati bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa memiliki alasan hukum yang dapat diterima. Atas pertimbangan tersebut, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan batal pada tahap awal persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," lanjut hakim.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memutuskan seluruh dokumen perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Biodata Muhamad Zulfikar Drakel, Dokter Muda Meninggal di Kamar Mandi Penginapan Metro Lampung

Selain itu, biaya perkara dalam proses hukum tersebut dibebankan kepada negara.

Putusan ini membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

Sebelum mengakhiri sidang, majelis hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Perjalanan Karier Christina Endarwati

Berdasarkan data Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina Endarwati merupakan hakim yang berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada tahun 2000 sebelum kemudian menekuni profesi sebagai hakim.

Dalam bidang akademik, Christina menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1996.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada 2011.

Sebelum dipercaya menangani perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Christina telah memiliki pengalaman bertugas di sejumlah lingkungan peradilan.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru dan memiliki pengalaman bertugas di Pengadilan Negeri Kendal.

Selain itu, Christina juga pernah menangani perkara di Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Negeri Sleman, serta Pengadilan Negeri Batulicin.

Penunjukan Christina sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Dokter Tifa merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan Christina bersama hakim anggota lainnya merupakan hakim yang memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara.

"Ini termasuk hakim pilihan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ya, jadi memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ungkap Immanuel.

Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak mampu membuktikan tudingan yang sebelumnya disampaikan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Jaksa dalam dakwaan primair menilai pernyataan Dokter Tifa bertentangan dengan fakta yang diketahuinya. Pernyataan tersebut dianggap sebagai tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui media digital.

Jaksa juga menyertakan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tertanggal 7 Oktober 2025 sebagai salah satu dasar dakwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dinyatakan asli dan memiliki kesamaan dengan 14 ijazah pembanding yang berasal dari produk cetakan yang sama.

Atas dugaan perbuatannya, Dokter Tifa dijerat dengan dakwaan berlapis.

Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan berlanjut yang terjadi dalam periode 26 Maret hingga 21 Mei 2025.

Dokter Tifa didakwa menggunakan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini juga berkaitan dengan pernyataan Dokter Tifa yang disampaikan di MNC Conference Hall pada 29 April 2025.

Kasus tersebut kemudian resmi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang menunjuk pengadilan tersebut untuk menangani perkara ini.

(Pos Belitung/Surya.co.id/Tribunnews)
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.