Pemindahan Terminal Jemaah Umrah Perlu Dikaji Ulang, Himpuh Jabar Khawatirkan Kualitas Layanan
Muhamad Syarif Abdussalam July 26, 2026 02:46 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana pemindahan keberangkatan jemaah umrah dari Terminal 3 ke Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinilai perlu dikaji secara matang.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, mengatakan pemerintah maupun pengelola bandara memang memiliki kewenangan mengatur operasional terminal berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan, keamanan, kapasitas, dan efisiensi.

Kendati demikian, kewenangan itu tetap harus dijalankan sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Dari perspektif hukum administrasi negara dan perlindungan konsumen, kebijakan seperti ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengelolaan bandara," ujar Dodi, Minggu (26/7/2026).

Menurut dia, setiap kebijakan publik harus memenuhi prinsip kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan pelayanan yang baik.

"Oleh karena itu, apabila pemindahan terminal justru menimbulkan beban yang lebih besar bagi jemaah, terutama lanjut usia dan penyandang disabilitas, maka patut dipertanyakan apakah asas kemanfaatan dan proporsionalitas telah benar-benar dipenuhi," katanya.

Dodi menilai, penyelenggaraan ibadah umrah pada dasarnya mengedepankan perlindungan terhadap jemaah, meski aturan yang berlaku tidak mengatur secara spesifik mengenai terminal keberangkatan.

"Karena itu, apabila kebijakan baru mengharuskan jemaah berpindah menggunakan bus antarterminal, menjalani dua kali proses keberangkatan, atau menghadapi akses yang lebih sulit, kualitas pelayanan dikhawatirkan justru menurun," tuturnya.

Menurutnya, dampak tersebut akan lebih dirasakan oleh jemaah lanjut usia maupun penyandang disabilitas.

Dodi menjelaskan dalam perspektif perlindungan konsumen, jemaah umrah merupakan pengguna jasa yang berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar mutu, informasi yang jelas, dan kenyamanan selama perjalanan ibadah.

"Apabila perubahan terminal menyebabkan berkurangnya kualitas layanan yang sebelumnya menjadi bagian dari paket perjalanan yang dipasarkan oleh PPIU, maka penyelenggara maupun regulator perlu menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang merugikan konsumen," jelasnya.

Dodi juga meminta pemerintah mempublikasikan kajian dampak kebijakan atau Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum keputusan diterapkan.

Kajian tersebut, menurutnya, harus memuat analisis manfaat, biaya, risiko, serta dampak sosial bagi seluruh pihak yang terdampak.

Dia mempertanyakan apakah kepadatan dan kemacetan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan keberangkatan jemaah umrah ke Terminal 2.

"Apakah kemacetan dan kepadatan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan jemaah umrah ke Terminal 2? Apakah beban operasional baru yang ditanggung jemaah, PPIU, dan keluarga pengantar lebih kecil dibanding manfaat yang diperoleh pengelola bandara," kata Dodi.

Menurutnya, tanpa kajian yang dipublikasikan secara terbuka, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dodi juga mendorong agar proses pengambilan keputusan dilakukan melalui konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Mulai dari asosiasi PPIU, maskapai penerbangan, pengelola bandara, kementerian terkait, hingga perwakilan jemaah perlu dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif."

Dia menilai pendekatan partisipatif tidak hanya akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan suatu kebijakan tidak bisa diukur hanya dari berubahnya lokasi keberangkatan. Hal yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan kenyamanan, efisiensi, dan kepuasan jemaah.

"Pada akhirnya, meingat setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat (public interest), bukan semata-mata kepentingan administratif atau institusional," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.