Polemik Alur Sungai Lama di Kerinci Ditimbun untuk Proyek PLTA Kerinci Merangin
asto s July 26, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pengalihan pintu alur sungai dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hydro (KMH) memunculkan pertanyaan baru.

Lokasi pintu air PLTA KMH berada di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, dan kawasan Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Dari Kota Jambi, jarak Desa Pulau Pandan dan kawasan Sanggaran Agung sekira 400 kilometer, yang ditempuh perjalanan darat sekira 10 jam.

Bukan hanya soal ganti rugi lahan, kini, warga mempertanyakan dasar penimbunan alur sungai lama yang selama ini menjadi pintu sungai dan berada di atas tanah ulayat Depati Biang Sari.

Pantauan Tribun Jambi di lokasi menunjukkan alur sungai lama sepanjang sekitar 100 meter telah ditimbun.

Baca juga: Detik-detik Moge Ugal-ugalan Tabrak Mobil di Thehok Jambi Viral

Di saat bersamaan, pintu aliran sungai dialihkan ke sisi lain.

Perubahan fisik tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah pengalihan alur sungai telah melalui kajian lingkungan, persetujuan masyarakat, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Hingga kini, pertanyaan tersebut masih menjadi sorotan warga dari tiga desa, yakni Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasi.

Mereka menilai perubahan alur sungai tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan hak atas tanah, ruang hidup masyarakat, hingga keberlanjutan ekosistem sungai.

Warga Pertanyakan Dasar Penimbunan Sungai

Warga menyebut alur sungai yang kini ditimbun selama ini merupakan pintu sungai yang telah digunakan masyarakat.

Lokasi tersebut berada di atas tanah ulayat milik Depati Biang Sari.

Setelah ditimbun, pintu sungai dipindahkan ke sisi lain.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut bukan sekadar memindahkan aliran air.

Pengalihan dinilai mengubah bentang alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Masyarakat meminta perusahaan maupun pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan teknis pengalihan pintu sungai.

Warga juga meminta penjelasan mengenai dasar penimbunan alur sungai yang berada di atas tanah ulayat.

Selain itu, mereka menuntut kepastian penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak.

"Tanah kami telah dipakai dan telah ditimbun, jadi kami meminta hak kami," ujar salah seorang Depati saat aksi damai, Sabtu (18/7/2026) pekan lalu.

Ganti Rugi Belum Tuntas, Aksi Warga Menguat

Persoalan pengalihan alur sungai mencuat bersamaan dengan tuntutan penyelesaian ganti rugi lahan.

Beberapa waktu lalu, ratusan warga dari Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasi menggelar aksi damai menuntut PT Kerinci Merangin Hydro segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah serta kerugian yang timbul akibat pembangunan PLTA.

Dalam aksi tersebut, warga menilai alur sungai yang ditimbun merupakan bagian dari tanah ulayat Depati Biang Sari.

Akibat penimbunan itu, pintu sungai dipindahkan ke lokasi lain.

Menurut warga, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

Mereka juga meminta pemerintah daerah mengambil peran sebagai mediator agar konflik tidak berlarut-larut.

Aksi berlangsung tertib.

Peserta aksi mengenakan pakaian putih untuk laki-laki dan kuning bagi perempuan.

Mereka membawa spanduk serta menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak pembangunan proyek.

Trend Asia: Pengalihan Alur Sungai Berpotensi Mengubah Ekosistem

Sorotan terhadap pengalihan pintu sungai juga datang dari Trend Asia.

Pengampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian, mengatakan proyek PLTA dengan teknologi large reservoir hydropower memiliki potensi dampak lingkungan dan sosial yang lebih besar dibandingkan pembangkit listrik tenaga air skala kecil.

Menurut Beyrra, pembangunan bendungan dan reservoir dapat mengubah sistem sungai secara permanen.

Dampaknya mulai dari terganggunya aliran sedimen, migrasi ikan, hilangnya habitat alami, hingga perubahan tutupan vegetasi.

"Pemanfaatan bendungan yang mengubah alur sungai pasti berdampak terhadap ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air tersebut," kata Beyrra kepada Tribun Jambi, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan pengalihan maupun penimbunan alur sungai.

Sebab, perubahan tersebut bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap ruang hidup masyarakat, lahan produktif, serta mata pencaharian warga yang bergantung pada sungai.

Selain aspek ekologis, Trend Asia menyoroti penyelesaian ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

Menurut Beyrra, kompensasi tidak cukup hanya berupa pembayaran lahan atau bangunan.

Perusahaan juga perlu memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah proyek berjalan.

Ia mencontohkan pengalaman pembangunan Waduk Jatigede yang menyisakan persoalan bagi sebagian warga karena kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.

"Masyarakat membutuhkan tempat tinggal baru dengan kondisi kehidupan yang setara, termasuk akses terhadap sumber penghidupan. Jika diperlukan, perusahaan juga harus menyediakan program peningkatan keterampilan atau reskilling," ujarnya.

Trend Asia juga meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak hanya fokus pada target investasi dan produksi listrik.

Pengawasan, menurut mereka, harus memastikan seluruh dampak lingkungan dan sosial dikaji secara menyeluruh.

Pengambilan keputusan juga dinilai harus melibatkan masyarakat sejak awal serta menjamin hak warga memperoleh informasi secara utuh.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Yakin Eks Jampidsus Febrie Tidak Dikriminalisasi, Desak Kejagung Perluas Kasus

Baca juga: Tol Jambi-Betung Pangkas Waktu Tempuh 3 Jam Jadi Cuma 30 Menit

Baca juga: Suatu Kelompok di Batang Hari Terobos Polisi Penjaga lalu Ambil Paksa, Ayah Kandung Jual Bayi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.