Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Camat Pegasing, Arisa Putra Abdul Rahim, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dipimpinnya di Aula BUMK Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Aceh, tidak berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal yang baru saja digrebek aparat kepolisian.
Arisa menjelaskan, sosialisasi tersebut ditujukan untuk PT Pegasing Alam Makmur yang saat ini masih menempuh proses perizinan resmi.
Pihak perusahaan bahkan turut memfasilitasi dan mendorong masyarakat kampung untuk menyusun qanun (peraturan desa) tentang larangan pertambangan ilegal.
“Kalau itu PT Pegasing Alam Makmur yang kita gelar sosialisasi, dan PT itu masih proses izin di kantor perizinan kita, beda dengan yang baru saja digrebek polisi,” tegas Arisa saat dikonfirmasi, TribunGayo.com, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan keresahan dan kesalahpahaman warga setempat yang mengaitkan imbauan dukungan keberadaan tambang sebagai percepatan ekonomi dari kecamatan dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Desa Arul Badak.
Baca juga: Modus "Rumah Kebun", Tambang Emas Ilegal di Arul Badak Digerebek Polisi
Selain menjelaskan status perizinan PT Pegasing Alam Makmur, Camat Pegasing mengungkapkan bahwa pihak investor legal tersebut justru berkolaborasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk membendung praktik tambang liar.
Salah satu bentuk dukungannya adalah memfasilitasi pembentukan qanun kampung yang mengatur larangan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum adat Arul Badak.
Langkah ini diambil agar keberadaan perkebunan kopi arabika milik warga yang menjadi penopang ekonomi utama tetap terlindungi dari pengerukan tanpa izin.
Sebelumnya, keresahan warga memuncak setelah ditemukannya praktik pengerukan emas ilegal yang menggunakan modus tersembunyi.
Dari luar, lokasi kegiatan hanya tampak seperti rumah kebun biasa di pinggir jalan perkebunan, namun di dalamnya terdapat lubang sumur vertikal sedalam 8 hingga 10 meter yang dilanjutkan dengan galian menyamping.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir bersama Kasat Samapta Iptu Misbah menindak tegas lokasi PETI tersebut pada, Sabtu (25/7/2026).
Di lokasi penggerebekan di Dusun Mas Arba, petugas menyita sekitar 300 karung material galian mengandung emas, gubuk pos dua lantai, mesin blower, kincir air pembangkit listrik, hingga perangkat panel surya.
"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena membahayakan keselamatan dan memicu kerusakan lingkungan," ujar AKP Abdul Mufakhir.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas pemilik serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasional tambang ilegal tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan aparatur Kampung Arul Badak dalam waktu dekat. (*)

