TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kasus ayah kandung jual bayi 8 bulan seharga Rp20 juta di Kabupaten Batang Hari, mendapat respons cepat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batang Hari, Minggu (26/7/2026).
Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni menuturkan bayi yang sebelumnya berada dalam perlindungan di Rumah Aman Kabupaten Batang Hari telah diambil sekelompok orang.
"Memang benar bayi berusia 8 bulan yang dijual orang tuanya seharga Rp20 juta itu diambil oleh sekelompok orang dari Rumah Aman di Kabupaten Batang Hari," ujar Neneng Eva Anggraeni saat dihubungi via WhatsApp.
UPTD PPA Batang Hari bergerak cepat bersama instansi terkait.
"Saat ini pihak kami bersama pihak terkait sedang melakukan penjemputan terhadap bayi tersebut," tambahnya secara singkat.
Kelompok Tertentu Ambil secara Paksa
Kasus penjualan bayi perempuan di Kabupaten Batang Hari ternyata disertai aksi nekat suatu kelompok tertentu.
Bayi berinisial G yang sempat diamankan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batang Hari dilaporkan diambil paksa oleh sekelompok orang, sementara ibu kandungnya, Femi (27) mengaku belum sempat memeluk anaknya sejak ditemukan.
Peristiwa tersebut diungkap kuasa hukum ibu bayi, Prayogi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Prayogi, persoalan bermula dari hubungan rumah tangga kliennya, Femi (27), dengan suaminya, Tedi (27), yang disebut sudah tidak harmonis.
Pada Selasa (7/7/2026), T membawa bayi G. Femi saat itu tidak menaruh curiga karena suaminya memang beberapa kali membawa anak mereka dan biasanya mengembalikannya dalam dua hingga tiga hari.
Namun hingga hampir 10 hari berlalu, bayi tersebut tidak kunjung dipulangkan.
Pada Jumat (17/7/2026), Femi memperoleh informasi bahwa putrinya berada bersama seseorang di wilayah Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
"Saat itu juga kami melaporkan ke Polres Batang Hari. Laporan diterima di SPKT dan diteruskan ke Unit PPA," kata Prayogi.
Baca juga: Jambi Top 7 26 Juli 2026, Sosok Pria Berseragam Cokelat yang Dihukum Hormat Bendera
Sehari setelah laporan dibuat, Sabtu (18/7/2026), polisi menemukan bayi G. Selain mengamankan bayi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan paruh baya.
Menurut Prayogi, berdasarkan keterangan yang diterimanya, perempuan tersebut mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ayah kandung bayi, T.
Informasi itu, kata dia, menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang kini ditangani kepolisian.
Sang Ibu Sedih
Meski bayi telah ditemukan, Femi disebut belum dapat langsung bertemu dengan putrinya.
Pada Selasa (21/7/2026), Femi dipanggil ke Polres Batang Hari dengan harapan dapat bertemu dengan anaknya.
Namun, menurut Prayogi, saat itu bayi G justru berada bersama sekelompok orang yang datang ke Unit PPA.
Ia menduga kelompok tersebut bermaksud mengurus legalitas pengasuhan bayi tersebut.
"Komunikasi yang dilakukan PPA, menurut informasi yang kami terima, menyampaikan bahwa apabila ingin proses legalitas dilakukan, bayi harus diamankan terlebih dahulu di Rumah Aman UPTD PPA," ujar Prayogi.
Situasi di lokasi kemudian memanas. Prayogi mengklaim terjadi penolakan dan keributan saat bayi hendak diserahkan kepada ibu kandungnya.
"Ibu kandung bahkan tidak mendapat kesempatan untuk memeluk anaknya," katanya.
Diambil Paksa
Setelah keributan itu, polisi disebut membawa bayi G ke Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari dengan alasan untuk menjalani observasi.
Namun beberapa hari kemudian, muncul peristiwa lain yang kembali memicu polemik.
Prayogi mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa puluhan orang mendatangi Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari dan mengambil bayi G secara paksa.
"Kami mendapatkan informasi bahwa bayi G telah diambil paksa oleh sekelompok orang dari Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari," ujarnya.
Menurut Prayogi, penjelasan tersebut juga disampaikan Kepala UPTD PPA Batang Hari kepada pihaknya.
"Kepala UPTD PPA mengatakan kelompok tersebut mengambil bayi saat pengamanan dari Polres Batang Hari lemah. Mereka masuk lalu merebut bayi," kata Prayogi. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kisah Pilu Bayi 8 Bulan di Jambi: Dijual Ayah Kandung, Ditebus Rp20 Juta Lalu Direbut Massa Bersajam
Baca juga: Polemik Alur Sungai Lama di Kerinci Ditimbun untuk Proyek PLTA Kerinci Merangin