Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Siap Buktikan Kebenaran, Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Evan Saputra July 26, 2026 05:40 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kini siap untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini.

Ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas peristiwa hukum yang menyeret namanya.

”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.

Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. 

Baca juga: Sosok Dhea Adita Aprilia, Menantu Syaifudin Anggota DPRD Lampung Tengah Viral Flexing Barang Mewah

Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, kata dia, penyidik seharusnya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.

Soal keberadaan emas 74 kilogram, Febrie mengatakan nanti penyidik yang akan menjawab siapa pemilik emas yang berada di rumahnya itu. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.

"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.

Baca juga: Rekam Jejak Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Pernah Urus Kasus Sambo

Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.

Eks Jampidsus Ditahan Tanpa Rompi, Diistimewakan?

Febrie Adriansyah, telah ditahan. Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Namun, Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasa digunakan bagi tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.

Ketika itu, Febrie Adriansyah hanya mengenakan kemeja batik saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Meski dia ditahan, tangan Febrie Adriansyah juga terlihat tidak diborgol setelah diperiksa Kejagung.

Saat keluar dari Gedung Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya kepada awak media, Jumat.

Profil Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Dibuntuti Densus 88 yang Nyamar Jadi Karyawan BUMN
Profil Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Dibuntuti Densus 88 yang Nyamar Jadi Karyawan BUMN (IST)

Dalam kesempatan tersebut, Febrie mengaku dirinya dikriminalisasi terkait perkara yang menjeratnya.

"Saya dikriminalisasi," ucap Febrie.

Dugaan Keistimewaan

Wakil Ketua KPK 2015-2019, La Ode Muhammad Syarif, menyinggung adanya dugaan keistimewaan yang dimiliki Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus.

Dugaan keistimewaan ini, kata La Ode, tidak diperbolehkan.

"Ini salah satu contoh ketidaksamaan perlakuan, sampai bulan lalu beliau (Febrie) Jampidsus. Pasti beliau Jampidsus mungkin memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu. Tapi seharusnya ini tidak boleh dilakukan," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (25/7/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, La Ode menyebut publik akan mempertanyakan penyebab Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol itu.

Dugaan perlakuan yang berbeda pada Febrie Adriansyah juga disebut akan menimbulkan kekhawatiran pada publik.

Mengingat, tersangka Kejagung yang lain biasanya mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

"Kalau pejabat lain yang ditetapkan tersangka di Kejaksaan dipakaikan rompi dan diborgol, terus tiba-tiba Pak Febrie Adriansyah tak dilakukan, akan menimbulkan pertanyaan publik 'Kok praktiknya berbeda?". Ini juga menimbulkan kekhawatiran," katanya.

"Tapi yang paling penting masih kurang jelas, Pak Febrie ditersangkakan dengan apa? memang disebut Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi predicate crime yang mana ini? apakah dia terima suap, apakah dia melakukan kekerasan, dan untuk kasus mana saja? itu harus dijelaskan, dibanding borgol dan rompi," imbuh La Ode.

Dikritik Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan kritiknya soal proses penahanan Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Mahfud MD mengatakan selama ini para menteri maupun pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat dilakukan penahanan.

Sehingga, Mahfud MD menegaskan hal tersebut tidak baik mempertontonkan diskriminasi.

"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud MD kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

"Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," jelasnya.

IPW Duga Ada Ancaman dari Febrie

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) curiga Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink hingga tak ada borgol di tangannya karena melayangkan ancaman kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dugaan ancaman ini yakni Febrie akan membongkar apa yang ia ketahui soal praktik tak bertanggungjawab di Kejagung jika dipaksa mengenakan hal itu.

"Jadi tidak dikenakannya Febrie baju rompi atau tidak diborgol, saya menduga Febrie pun mengancam ya, mengancam termasuk juga Jaksa Agung bahwa ia bisa membongkar apa yang ia ketahui praktek-praktek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Kejaksaan Agung," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu.

Menurutnya, Febrie dan Jaksa Agung mempunyai hubungan yang sangat dekat sehingga bisa mempengaruhi penanganan kasus tersebut.

"Karena Jaksa Agung ST Burhanuddin ini terlalu dekat dan terlalu rapat dengan Febrie Adriansyah. Secara psikologis kedekatan itu akan sangat berpengaruh terhadap penanganan perkara ini," ungkapnya.

Tim 9 bentukan Kejagung juga Sugeng ragukan akuntabilitas dan profesionalisnya sejak awal karena hal-hal tersebut.

"Saya tidak percaya bahwa Jaksa Agung tidak tahu atas tindakan-tindakan Febrie selama ini. Jadi inilah yang terjadi, Febrie bisa melenggang tanpa dikenakan rompi dan tidak diborgol, karena SOP standar daripada penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu diborgol dan menggunakan rompi tahanan," katanya.

Febrie Adriansyah resmi ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Penahanan terhadap Febrie dinilai sudah tepat seperti permintaan banyak pihak sehingga diharapkan bisa jauh dari intervensi.

"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menyayangkan terjeratnya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU itu.

Padahal, Febrie sendiri merupakan penegak hukum selaku Jampidsus Kejagung saat itu.

Sehingga, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Baca juga: Sosok Ricky Rizal, Eks Ajudan Ferdy Sambo Hadiri Pelantikan Tribrata, Benarkah Sudah Bebas?

Adapun pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.