Laporan reporter TribunPapuaBarat.com, Arfat Jempot
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (parang) di wilayah Kabupaten Kaimana, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Kaimana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Ratusan Keluarga Korban Penganiayaan Sambangi Polres Kaimana, Tuntut Pelaku Ditangkap
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas memperoleh identitas serta keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 09.00 WIT, Tim URC berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R.S. (23) di kawasan Pelabuhan Kaimana. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kaimana AKBP. Satria Dwi Dharma saat dihubungi TribunPapuaBarat.com via seluler, Minggu (26/7/2026).
Kapolres AKBP Satria Dwi Dharma mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, peristiwa penganiayaan diduga dipicu perselisihan yang berujung adu mulut antara terduga pelaku dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim URC melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Kaimana akan menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Komunitas Rimba Manokwari Peringati Hari Puisi Indonesia dengan Pentas Sastra
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam.
“Karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)