TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua bulan jalankan bisnis haram, mahasiswa farmasi di Medan diciduk.
Pemuda berinisial MZ itu juga kedapatan menyimpan ratusan pod getar.
Ia diketahui berasal dari Aceh.
Baca juga: Penyebab 8 Ruko di Perumnas Mandala Deli Serdang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
MZ terpaksa diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pemuda berusia 21 tahun yang masih mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan ini, ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Diketahui, mahasiswa jurusan Farmasi ini ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (20/7/2026) malam.
Saat dilakukan pengintaian, MZ berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Baca juga: Mahasiswa Farmasi Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan Simpan Ratusan Pod Getar di Kos
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari laporan masyarakat, selanjutnya kita kembangkan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata merupakan tempat kos pelaku," ujar Rafli, Minggu (26/7/2026).
Dari penyelidikan yang dilakukan, Rafli menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berada di depan kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati barang bukti berupa narkotika jenis vape atau yang dikenal dengan pod getar.
Baca juga: LIVE SKOR PSMS Medan Vs Port FC di Piala Presiden, Gol Shimura Buat Ayam Kinantan Tertinggal
Dimana, pod getar dengan jumlah fantastis dimana jumlahnya sebanyak 488 kemasan bermerek squid game itu diamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku.
"Dari banyaknya barang bukti yang kita dapat, kami pastikan pelaku merupakan bandar/pengedar," ucapnya.
Rafli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru dua bulan belakangan menjalankan bisnis haram ini.
Namun, dari waktu yang singkat tersebut, pelaku sudah melakukan delapan kali transaksi, yang beberapa konsumennya juga berasal dari kalangan mahasiswa.
“Pelaku baru dua bulan kebelakang menjalankan bisnis haram ini, tapi sudah delapan kali bertransaksi," katanya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, diketahui ia mendapatkan pasokan pod getar itu dari rekannya yang berada di wilayah Aceh.
Sementara itu, dari penyelidikan awal diperkirakan pod getar itu berasal dari luar negeri tepatnya dari Malaysia.
Baca juga: Tanggapan Gubsu Bobby Soal Diajak OPD Walk Out Saat Paripuran di LPJ APBD 2025 Berlangsung
Lebih lanjut, Rafli mengatakan kasus ini kini masih dalam proses penyidikan.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, menyatakan akan terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, termasuk pelaku yang berada di layer atas oknum mahasiswa ini.
(mns/tribun-medan.com)