Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Masyarakat Kota Prabumulih diimbau berhati-hati dalam menggunakan identitas kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), serta tidak sembarangan memberikannya kepada orang lain.
Imbauan tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan yang dilakukan seorang pria berinisial R.
Pelaku diringkus Tim Satreskrim Polres Prabumulih karena diduga menggunakan KTP dan KK milik sejumlah warga untuk mengajukan pinjaman yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian mencapai Rp1,806 miliar.
Pelaku R ditangkap Tim Satreskrim Polres Prabumulih di lokasi persembunyiannya yang diduga berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan perusahaan pada 6 Agustus 2025.
Dalam laporannya, perusahaan yang berlokasi di Jalan Taman Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,806 miliar.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dengan modus menggunakan dokumen KTP dan KK milik sejumlah masyarakat.
AKP Jon Kenedi menjelaskan, penyidik menduga data masyarakat tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Dana yang telah dicairkan kemudian diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
"Modus pelaku dari hasil pemeriksaan kami, pelaku menggunakan data KTP dan KK milik sejumlah masyarakat untuk pengajuan pinjaman. Dana yang telah dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,806 miliar," jelasnya.
Baca juga: Tangis Wanita Pedagang Makanan di 7 Ulu Palembang Jadi Korban Penipuan Modus Tukar Uang, Uang Raib
Kasat mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen berisi surat pernyataan dari nasabah yang datanya diduga digunakan untuk pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian, serta satu buku bermotif batik berwarna hijau, cokelat, dan putih yang berisi catatan data nasabah.
"Sebelum diamankan, tersangka R telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun tidak datang tanpa alasan yang jelas. Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jon Kenedi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa R diduga berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Mengetahui informasi tersebut, polisi bergerak ke Kabupaten Ogan Ilir dan berhasil menangkap pelaku.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa dokumen dan catatan nasabah yang telah diamankan. Jika ada keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com